
TANGGAPAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
ATAS
PENDAPAT WALIKOTA SURABAYA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
TENTANG PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BANJIR,
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
TENTANG HUNIAN YANG LAYAK, DAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
DAN NILAI KEPAHLAWANAN SURABAYA
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih kepada Saudara Wali Kota atas disampaikannya Pendapat Wali Kota terhadap Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda Hunian yang Layak, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan Surabaya.
Selanjutnya atas Pendapat Walikota terhadap Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Fraksi PKS menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
Berkenaan dengan Pendapat Walikota Surabaya bahwa perlu adanya pasal yang mengatur kerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah lain, sehingga terjadi sinergi bersama, Fraksi PKS sependapat. Sinergi ini diperlukan berkaitan dengan berbagai kewenangan antar pemerintah yang berhubungan langsung dengan upaya pencegahan dan penanggulangan banjir. Jika tidak, maka upaya penanganan dan pengendalian banjir akan mengalami hambatan. Namun demikian perlu kiranya menjadi perhatian bahwa Pemerintah Kota Surabaya hendaknya mengambil inisiatif terdepan dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan banjir ini, sebagai kota dengan jumlah penduduk terbesar dibandingkan daerah sekitarnya.
Fraksi PKS berharap dengan adanya Raperda ini, mampu memberikan solusi terhadap akar permasalahan banjir, baik itu terkait alih fungsi lahan beserta seluruh derivasinya, kerjasama lintas kewenangan baik itu Kota, Provinsi, dan Pusat, penentuan Peil banjir berbasis teknologi sebagai dasar patokan pengendalian banjir, penanganan bangunan liar, serta normalisasi dan naturalisasi saluran.
Fraksi PKS juga berharap adanya pelibatan warga kota dalam muatan Raperda ini. Misalnya mengenai hak dan kewajiban warga kota dalam pencegahan dan penanggulangan banjir. Bagaimana pola dan bentuk konkret partisipasi masyarakat dalam pengendalian banjir. Sebab, persoalan banjir juga berkaitan dengan budaya dan perilaku warga kota dalam persoalan kesehatan, kebersihan, lingkungan, serta pembangunan rumah dan bangunan. Melibatkan warga akan menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepemilikan yang tinggi terhadap kota yang bebas banjir.
Selain itu, Raperda ini juga kami harapkan dapat memberikan kepastian dan keberpihakan anggaran untuk pengendalian dan penanggulangan banjir, serta memberikan kepastian waktu yang terukur dalam setiap upaya penyelesaian banjir.
Berikutnya mengenai Pendapat Wali Kota terhadap Raperda tentang Hunian yang Layak, Fraksi PKS menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
Mengenai pendapat Wali Kota bahwa terkait pemahaman/definisi dan ketentuan hunian yang layak perlu adanya kajian yang mendalam, mengingat cakupan raperda yang meliputi penataan permukiman kumuh, perbaikan rutilahu, dan penyediaan rusunawa, memiliki induk peraturan perundangan masing-masing, Fraksi PKS sependapat. Namun perlu kita ingat bersama bahwa maksud disusunnya Raperda ini adalah untuk mewujudkan kebutuhan dasar warga masyarakat berupa hunian yang layak, sehingga berbagai upaya yang sejalan dengan maksud ini, memang sudah sepatutnya masuk ke dalam muatan Raperda.
Fraksi PKS berharap Raperda ini mampu menjadi acuan dan solusi terhadap segala permasalahan hunian. Baik itu persoalan sengketa, maupun permasalahan hunian yang timbul karena belum adanya kejelasan aturan tentang Hunian yang Layak di kota Surabaya.
Fraksi PKS juga mengharapkan Raperda ini dapat menjadi solusi bagi 10.527 KK yang mengantri menjadi penghuni rusunawa, dan 11.219 KK yang mengantri pelaksanaan perbaikan rutilahu, dengan pentahapan yang terukur baik dari sisi anggaran maupun waktu penyediaan.
Berkaitan Pendapat Wali Kota bahwa perlu diatur lebih lanjut terkait pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2018, Fraksi PKS sependapat. Pengaturan dalam Raperda ini memang harus mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan juga Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor M.HH.-01.PP.04.02 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Mengenai Pendapat Wali Kota terkait perlu adanya sinkronisasi istilah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau Keluarga Miskin, Fraksi PKS sependapat. Perlu adanya penyesuaian dengan kriteria terbaru dari MBR dan/atau Keluarga Miskin sesuai peraturan perundangan yang saat ini berlaku. Termasuk juga sinergi dengan Pemerintah Pusat berkaitan dengan kewenangan, misalnya mengenai penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh pada kawasan di atas 10 hektar yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam UU tersebut juga disebutkan antara lain bahwa Penyediaan rumah bagi MBR, Pengembangan sistem pembiayaan perumahan bagi MBR menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal-hal semacam ini tentu perlu harmonisasi pada muatan Raperda.
Selain itu, berkaitan dengan Hunian yang Layak, perlu ditegakkan pula pengaturan mengenai Kebijakan Hunian Berimbang, agar kesenjangan antarkawasan perumahan dan permukiman tidak semakin lebar. Juga perlu diatur tentang keterlibatan yang luas dari pihak swasta dalam mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh warga kota, mengingat terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah. Raperda ini hendaknya dapat mengatur kewajiban pihak swasta dalam membantu Pemerintah Kota mewujudkan hunian yang layak dan membenahi permukiman kumuh.
Selanjutnya mengenai Pendapat Wali Kota terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan Surabaya, Fraksi PKS menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
Berkenaan dengan Pendapat Walikota bahwa judul Raperda sebaiknya disesuaikan dengan substansi Raperda, mengingat Nilai Kepahlawanan hanya merupakan salah satu ruang lingkup yang diatur dalam Raperda, Fraksi PKS berpendapat bahwa Nilai Kepahlawanan justru menjadi penting untuk ditonjolkan dalam Raperda, termasuk dalam judul Raperda, mengingat sejarah kepahlawanan yang telah menyatu menjadi kebudayaan di kota Surabaya, yang karenanya disebut sebagai Kota Pahlawan. Perlu pewarisan dari generasi ke generasi, dalam bentuk tingkah laku, perbuatan, ucapan dan tindakan, dan mewujud menjadi karakter dan budaya warga kota. Inilah yang perlu diatur konsepsi dan strategi pelaksanaannya dalam Raperda.
Berkaitan dengan Pendapat Wali Kota bahwa muatan dalam Raperda perlu penyesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Fraksi PKS sependapat. Berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Surabaya Tahun 2018, Surabaya memiliki 400-an Objek Pemajuan Kebudayaan. Ini tentu menjadi aset yang sangat berharga dan tak ternilai. Yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Mengenai Pendapat Wali Kota bahwa diharapkan Raperda ini menjadi jembatan bagi para Seniman, Budayawan, dan Pemerhati Sejarah Kota Surabaya untuk menggelar aksi-aksi mereka, Fraksi PKS berharap dapat terjadi kesinambungan budaya antargenerasi. Sehingga kemajuan zaman dan teknologi membuat kebudayaan yang ada juga mengalami kemajuan, dan menarik minat generasi muda untuk terus menjaga kelestariannya. Karena itu perlu kiranya pemajuan nilai kebudayaan dan nilai kepahlawanan masuk dalam muatan lokal pendidikan di sekolah-sekolah. Baik secara kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstra-kurikuler. Hal ini akan mempercepat pelestarian kebudayaan dan pewarisan nilai kepahlawanan bagi generasi penerus warga kota Surabaya.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Berbahagia,
Izinkan kami menutup dengan sebuah pantun.
Sarapan nasi lauknya ikan
Makan bersama di atas nampan
Tanggapan Fraksi telah disampaikan
Tiga Raperda segera kita tuntaskan
Demikianlah Tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Pendapat Walikota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Hunian yang Layak, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan Surabaya. Terima kasih atas segala perhatian. Nasrun minallah wa fat-hun qarib.. wa basyiril mukminin..
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 5 Februari 2025
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
FARIS ABIDIN, S.Pi. CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.
Juru Bicara Ketua