
Anggota Komisi D Johari Mustawan merespons positif atas kinerja rumah sakit RSUD dr Soewandhie
Sebab, beber Johari rumah sakit milik Pemkot itu di triwulan pertama 2025 dengan capaian pendapatan yang melampaui 100 persen.
“Potensinya sudah besar. Dengan status BLUD, manajemen perlu diberi otonomi dalam menerapkan standar pentarifan bagi pasien non-BPJS,” kata Johari, Rabu (28/5).
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan batas atas dan bawah tarif layanan oleh pemerintah kota.
“Distribusi tarif di internal RS harus memberi ruang bagi manajemen untuk berinovasi,” ujarnya.
Ia mendorong agar pengembangan layanan pasien non-BPJS tidak mengorbankan kualitas layanan bagi peserta JKN.
Ia juga menyinggung peluang pengembangan medical tourism di Surabaya.
“Ini potensi besar yang perlu dimaksimalkan,” tambahnya.
Pendapatan dari pasien non-BPJS, lanjut Bang Jo, juga bisa dimanfaatkan untuk mendukung kualitas layanan bagi seluruh warga.
“Termasuk memperkuat kebijakan UHC di Surabaya,” tegasnya.
Terkait regulasi, Bang Jo menyoroti Perwali No. 97 Tahun 2022 tentang tarif layanan BLUD RSUD Kelas B. Ia menilai aturan tersebut perlu ditinjau ulang agar bisa mengakomodasi otonomi BLUD, tanpa mengabaikan kepentingan peserta JKN.
“Regulasi harus mendukung ruang inovasi manajemen,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan adanya bingkai regulatif yang menekankan mutu layanan dan keselamatan pasien, serta skema target profit yang disertai dukungan regulasi dan investasi dari Pemkot.
“Pemantauan kepuasan pasien harus tetap jalan, baik untuk pasien BPJS maupun non-BPJS. Termasuk juga perlu dimasukkan aspek medical tourism dalam kerangka regulasi BLUD,” demikian Johari Mustawan.
sumber: jatimupdate.id, 28 Mei 2025