
JawaPos.com- Pengelolaan flat di Kota Surabaya harus dibenahi. Sebab, setiap tahun pemasukan dari hunian sewa itu tidak sesuai target. Tidak sedikit penghuni yang menunggak pembayaran. Pemkot pun merugi. Lantas, apa solusinya? Berikut petikan wawancara Jawa Pos dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.
Apa yang harus dilakukan pemkot untuk membenahi persoalan flat?
Langkah pertama memperbaiki manajemen adalah hal yang sangat strategis. Fungsi kontrol yang kuat terhadap mekanisme keuangan sehingga diharapkan tidak ada lagi yang menunggak pembayaran flat. Data yang didapat dari pemkot, lebih dari 30 persen penghuni flat belum membayar sewa. Kemudian, manajemen pola pemberdayaan penghuni rusun, baik pemberdayaan ekonomi maupun yang lainnya, juga tidak boleh dikesampingkan. Dengan intervensi pemberdayaan itu, tentunya yang biasanya menunggak bisa dikuatkan secara ekonominya.
Bagaimana perbaikan manajemen keuangan flat?
Upaya perbaikan manajemen keuangan juga perlu dikuatkan. Jika selama ini pemkot selalu merugi dalam pengelolaan rusun, tentunya kajian bisa dimulai dari tarif sewa flat. Setahu saya, biaya sewa flat Surabaya bisa dibilang paling murah sedunia. Ini data pemkot. Kajian yang berawal dari tarif ini selanjutnya bisa dikonsultasikan ke Kementerian PUPR untuk mendapat masukan.
Selanjutnya, dari sisi regulasi, karena dengan tarif yang murah dan yang menunggak mencapai lebih dari 30 persen, otomatis pasti merugi sampai kapan pun. Sehingga perlu dikuatkan dengan regulasi yang mengatur soal tarif sewa. Di perda terbaru tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, biaya sewa sudah ditentukan tapi masih menggunakan persentase 0,3 persen hingga 0,75 persen.
Sistem apa yang sesuai untuk mengelola flat?
Lembaga pengelola yang saat ini di bawah dinas perumahan rakyat kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP) memang perlu dikaji. Belum optimal. Dulu, Surabaya pernah membentuk UPTD dan mengelola flat dengan sistem kerja sama. Keduanya juga dianggap gagal. Kini ada rencana membentuk BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
Sama seperti di Tangerang. Menerapkan sistem UPTD dengan mekanisme keuangan BLUD murni. Namun, belum menampakkan hasil yang bagus karena antara pendapatan dan pengeluaran tidak sebanding. Jika aturan belum kuat dan budaya menunggak juga masih sulit diatur, UPTD dan BLUD pun akan merugi.
Menurut Anda, solusinya seperti apa?
Jadi, jika menuju UPTD dengan mekanisme keuangan BLUD, harus betul-betul disiapkan. Apakah 100 persen mandiri atau semimandiri dengan subsidi APBD seperti RSUD Soewandhie. Termasuk juga kesiapan SDM untuk BLUD sekaligus regulasinya.
(jawapos.com, 11 Februari 2022)