
PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
TENTANG
RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW)
KOTA SURABAYA TAHUN 2025-2045
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga Hari Akhir.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2025 - 2045, dapat terselesaikan hingga tahapan akhir saat ini.
Berikutnya, izinkan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut.
Pertama, menyimak Berita Acara Pertemuan Lintas Sektor mengenai Raperda RTRW yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2024 di Jakarta, Fraksi PKS mengingatkan agar 17 catatan perbaikan serta berbagai masukan dalam Notula Rapat yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam Berita Acara tersebut, telah dipastikan masuk ke dalam muatan RTRW. Termasuk konfirmasi dengan berbagai instansi berwenang terkait berbagai muatan dalam RTRW, yang diamanatkan dalam Berita Acara Pertemuan Lintas Sektor tersebut.
Kedua, berkenaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) berupa pembuatan 4 blok daratan (pulau baru) dengan cara reklamasi, dimana merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, dan tidak masuk ke dalam RTRW Kota Surabaya, Fraksi PKS mendukung upaya Pemerintah Kota yang meminta Pemerintah Pusat mempertimbangkan kembali kelanjutan dari Proyek ini. Keberatan dari warga masyarakat yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Surabaya karena proyek ini memiliki dampak antara lain hilangnya area tangkapan ikan nelayan (fishing ground), menghancurkan ekosistem pesisir laut, mengurangi area mangrove, menyebabkan banjir rob, timbulnya penambangan pasir ilegal, dan dampak lainnya. Keberatan warga ini perlu menjadi pertimbangan. Sebab, penataaan ruang memiliki beberapa landasan falsafah. Diantaranya pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau upaya perubahan yang diinginkan, menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya di masa sekarang dan masa depan, menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk perencanaan yang disusun, dan upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik secara terencana (Rustiadi dkk, 2004). Sehingga RTRW harus sesuai dengan keinginan warga, keberlanjutan ekologis, dan keseimbangan sumber daya alam.
Ketiga, meskipun PSN SWL tidak masuk dalam RTRW Kota Surabaya, tetapi masuk RTRW Provinsi Jawa Timur, namun tidak dapat dipungkiri bahwa RTRW Kota Surabaya harus menyesuaikan rencana PSN SWL tersebut. Diantaranya 100 hektar wilayah daratan masuk ke dalam kawasan PSN SWL, yang artinya perlu diantisipasi dalam RTRW Kota Surabaya. Selain itu pembangunan Surabaya East Ring Road (SERR) juga tidak terlepas dari penyiapan infrastruktur bagi keberlangsungan PSN tersebut.
Keempat, berkaitan berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) lainnya antara lain Flyover Teluk Lamong, Double Track Jawa Selatan, Proyek Air Minum Umbulan, juga proyek nasional lain seperti pembangunan jalur kereta api dalam kota, jalur kereta api bandara dan pelabuhan, jalur kereta api cepat Jakarta-Surabaya, hendaknya menjadi muatan RTRW yang terus dikawal pelaksanaannya agar sesuai dengan keinginan warga kota, tidak memiliki ekses negatif, serta berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan seluruh lapisan warga kota Surabaya.
Kelima, berkenaan dengan mitigasi bencana, perlu diperhatikan kondisi air tanah Surabaya yang terindikasi tercemar bakteri E.coli, dan tanah Surabaya yang terindikasi tercemar nitrat akibat penggunaan obat pada kegiatan pertanian. Selain itu, ditemukannya beberapa daerah rawan bencana Likuifaksi di Kota Surabaya perlu menjadi perhatian dalam RTRW ini, agar dapat dihindari pembangunan di daerah tersebut. Sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun materi di kemudian hari.
Keenam, terkait adanya perbedaan garis pantai, dan juga garis batas kota, hendaknya benar-benar dapat diselesaikan dan dilakukan sinkronisasi sehingga tidak ada lagi perbedaan antarinstansi pemerintah, dan antar Pemerintah Daerah. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat terdapat konsekuensi hukum, hak dan kewajiban, dari penetapan garis pantai dan garis batas tersebut.
Ketujuh, hendaknya kawasan permukiman yang telah ditetapkan dalam RTRW, dapat dioptimalkan bagi permukiman layak huni bagi warga kota Surabaya baik hunian horizontal maupun vertikal. Sebab hunian yang layak adalah hak warga Kota Surabaya yang penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah. Dalam hal ini Pemerintah Kota perlu melakukan sinergi dan kolaborasi baik dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi, maupun dengan pihak swasta, agar kawasan permukiman dapat menyerap seluruh warga kota Surabaya untuk tinggal dalam hunian yang layak.
Kedelapan, setelah RTRW ini ditetapkan, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota dapat segera melakukan penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya untuk menjabarkan apa yang tertuang dalam RTRW. Di samping itu perlu dilakukan penyesuaian dalam Online Single Submission (OSS) sehingga tidak menghambat proses perizinan dan segala kegiatan perekonomian terkait.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Dengan beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025 - 2045, menjadi Peraturan Daerah.
Izinkan kami menutup dengan sebuah pantun:
Wedang jahe tape ketan
Godhong pandan kanggo sedepan
RTRW telah ditetapkan
Tolong nelayan selalu diperhatikan
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2025 - 2045. Terima kasih atas segala perhatian. Wabillahit Taufiq wal Hidayah, Warridha wal Inayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 19 Februari 2025
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.
Ketua dan Juru Bicara