
PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM SURYA SEMBADA
KOTA SURABAYA
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga Hari Akhir.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, dapat terselesaikan hingga tahapan akhir saat ini.
Berikutnya, izinkan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut.
Pertama, menyimak hasil Fasilitasi Gubernur sebagaimana dilaporkan oleh Komisi B, Fraksi PKS meminta agar Rancangan Peraturan Daerah ini benar-benar disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam hasil fasilitasi tersebut, yakni memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran Raperda.
Kedua, Fraksi PKS mencermati bahwa Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda juga menyoroti pengaturan tentang Dewan Pengawas dan juga Direksi. Baik dalam hal tugas, wewenang, maupun hak keuangan. Hal ini tentu disebabkan peran penting Dewan Pengawas dan juga Direksi dalam pelaksanaan roda perusahaan dan juga pencapaian tujuan Perumda Air Minum Surya Sembada. Oleh karena itu Fraksi PKS mengingatkan kembali agar pengangkatan Dewan Pengawas dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya, dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Raperda ini. Yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Ketiga, Fraksi PKS mengingatkan kembali tentang pentingnya perencanaan yang terpadu, terkendali, dan berkelanjutan dalam hal penyediaan air minum. Karena itu pelaksanaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kota Surabaya 2015-2035 harus selalu dilakukan monitoring dan evaluasi, serta dilakukan penyesuaian dalam business plan Perumda Air Minum Surya Sembada agar searah dengan RISPAM.
Keempat, dengan perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), artinya lebih berorientasi kepada pelayanan kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan status sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang lebih berorientasi profit. Maka sepatutnya Perumda Air Minum Surya Sembada dapat mengejar berbagai ketertinggalan yang selama ini menjadi tolok ukur. Misalnya pemenuhan Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas (3K) Air. Secara kualitas air saat ini belum memenuhi syarat air minum disebabkan mahalnya biaya rehabilitasi jaringan. Namun hal-hal yang masih bisa dikejar semisal memperbanyak titik uji, sepatutnya bisa dilaksanakan oleh Perumda Air Minum ke depan. Contoh lain tentang kontinuitas air yang berkisar 23,75 jam per hari (belum mencapai standar 24 jam) disebabkan oleh gangguan pasokan listrik PLN. Hal ini tentu bisa diantisipasi dengan pasokan listrik dari sumber lainnya. Juga misalnya, tingkat kehilangan air (non revenue water/NRW) dari distribusi, yang di awal tahun lalu masih di kisaran 30%, dapat turun secara bertahap sehingga seluruh produksi air dapat didistribusikan secara utuh kepada pelanggan.
Kelima, Fraksi PKS berharap berubahnya status PDAM Surya Sembada menjadi Perumda Air Minum Surya Sembada dapat secara signifikan meningkatkan fokus dan mutu pelayanan sebagai perusahaan daerah yang memberikan pelayanan umum dan pelayanan dasar di bidang pemenuhan kebutuhan air minum dan air bersih sehingga kualitas dan harapan hidup warga kota Surabaya dapat meningkat secara berkesinambungan
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Dengan beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, menjadi Peraturan Daerah.
Izinkan kami menutup dengan sebuah pantun:
Pergi naik Trem ke Kota Lama
Pulang Jam Tiga Naik Bis Kota
PDAM sudah menjadi Perumda
Semoga warga, airnya slalu menyala
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. Terima kasih atas segala perhatian. Wabillahit Taufiq wal Hidayah, Warridha wal Inayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 13 Januari 2025
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
HJ. ENNY MINARSIH. CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.
Juru Bicara Ketua