
PENDAPAT AKHIR
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
TENTANG
PERUBAHAN BENTUK HUKUM
PERUSAHAAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN
MENJADI
PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH RUMAH POTONG HEWAN
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga Hari Akhir.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan menjadi Perusahaan Perseoran Daerah Rumah Potong Hewan, dapat terselesaikan hingga tahapan akhir saat ini.
Berikutnya, izinkan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut.
Pertama, menyimak hasil Fasilitasi Gubernur sebagaimana kami terima, Fraksi PKS meminta agar Rancangan Peraturan Daerah ini benar-benar disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam hasil fasilitasi tersebut, yakni memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran Raperda.
Kedua, Fraksi PKS mencermati bahwa Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda menyebutkan pengaturan tentang Dewan Pengawas, lebih tepatnya Komisaris karena bentuk hukum nya adalah Perseroda. Komisaris dan juga Direksi memegang peranan penting dalam pelaksanaan roda perusahaan dan juga pencapaian tujuan PT RPH (Perseroda). Oleh karena itu Fraksi PKS mengingatkan kembali agar pengangkatan Komisaris dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya, dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Raperda ini. Yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Ketiga, dengan perubahan status PD RPH menjadi Perusahaan Perseoran Daerah (Perseroda), artinya lebih berorientasi profit jika dibandingkan dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Maka sepatutnya PT RPH (Perseroda) dapat melakukan berbagai pembenahan agar dapat berkembang menjadi Perusahaan yang profesional dan profit maker, dan menjadi yang terdepan dalam industri penyediaan pangan hewani. PT RPH (Perseroda) harus memiliki rencana indikator kinerja keuangan yang achievable, measurable, sekaligus feasible dan profitable.
Keempat, Fraksi PKS mengingatkan tentang pentingnya penyusunan Rencana Bisnis PT RPH (Perseroda) selama 5 tahun ke depan, yang menjadi tugas Direksi dan termuat dalam Raperda ini. Rencana Bisnis harus mampu menerjemahkan visi misi Kepala Daerah di bidang penyediaan pangan hewani bagi masyarakat. Sekaligus melaksanakan tugas dari Perseroda, yakni menghasilkan keuntungan bagi pendapatan daerah. Misalnya bagaimana rencana pengembangan ke depan dari RPH di Banjarsugihan, Tambak Osowilangun, Pegirian, dan Kedurus. Bagaimana rencana pengembangan RPH Unggas dan RPH Ruminansia. Bagaimana rencana pengembangan bisnis daging olahan, daging giling, beef patties, RPH Daging, RPH Surya Mart, hingga rencana membidik pasar ekspor. Kesemuanya mesti segera dituangkan dalam Rencana Bisnis yang baik dan berkelanjutan.
Kelima, Fraksi PKS berharap dengan berubahnya status PD RPH menjadi Perseroda dapat tetap menjaga ketersediaan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) yang selama ini menjadi concern RPH. Bahkan dapat lebih meningkatkan kuantitas dan kualitasnya, dengan harga yang tetap terkendali dan tidak membebani warga masyarakat. Permintaan yang tinggi dari pasar, khususnya warga Surabaya, harus dapat dipenuhi oleh PT RPH, dengan tidak mengabaikan kualitas serta keterjangkauan harga. Oleh karena itu diperlukan berbagai inovasi dan diversifikasi produk dan unit usaha.
Keenam, penyertaan modal Pemerintah Kota berupa pemberian aset tanah dan bangunan kepada PT RPH (Perseroda) hendaknya dapat segera dituntaskan sehingga pembangunan dan pengembangan RPH di beberapa lokasi bisa segera dilaksanakan. Dalam hal ini Fraksi PKS mengingatkan agar segala aspek pembangunan RPH harus sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan, baik lingkungan maupun sosial. Karena itu hal-hal semacam SLO IPAL, IPLC, harus dipenuhi dalam setiap pembangunan RPH.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Dengan beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Rumah Potong Hewan, menjadi Peraturan Daerah.
Izinkan kami menutup dengan sebuah pantun:
Bulan Ramadhan Bulan Penuh Do’a
Saatnya Rajin Berbuat Amal
Rumah Potong Hewan kini jadi Perseroda
Makin Terjamin Daging Sehat Halal
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Perubahan Bentuk Hukum PD RPH menjadi PT RPH (Perseroda). Terima kasih atas segala perhatian. Wabillahit Taufiq wal Hidayah, Warridha wal Inayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 10 Maret 2025
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
ANING RAHMAWATI, ST. CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.
Juru Bicara Ketua