Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Pendapat Akhir Fraksi PKS terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

PENDAPAT AKHIR

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA

TENTANG

PENGELOLAAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,

Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,

Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,

            Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga Hari Akhir.

Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,

Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dapat terselesaikan hingga tahapan akhir saat ini.

            Berikutnya, izinkan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut.

Pertama, menyimak hasil Fasilitasi Gubernur sebagaimana kami terima, Fraksi PKS meminta agar Rancangan Peraturan Daerah ini benar-benar disesuaikan dengan apa yang tertuang dalam hasil fasilitasi tersebut, yakni memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan Daerah sebagaimana tercantum dalam konsideran Raperda.  

Kedua, Fraksi Fraksi PKS menggarisbawahi muatan dalam Raperda bahwa Area Pemakaman mesti diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kota Surabaya sebagai Kota Metropolitan, sebagai pusat urbanisasi di Jawa Timur memiliki lahan pemakaman yang terbatas sehingga perlu pengelolaan dan penataan yang terintegrasi dengan kawasan hijau, resapan air, indah, tertib, teratur dan terpadu dengan lingkungannya. Pengaturan dalam RTRW harus memperhatikan bahwa keberadaan pemakaman bukan hanya sebatas tempat memakamkan jenazah, namun juga berkaitan dengan kondisi psikologis warga kota. Bahwa keseimbangan hidup warga yang berkaitan dengan indeks kebahagiaan, memerlukan kemudahan dalam melakukan pemakaman bagi keluarga yang meninggal dunia, dan kemudahan dalam melakukan ziarah kubur di kemudian hari. Sehingga luas area pemakaman dalam RTRW perlu diakomodasi secara memadai.

            Ketiga, Raperda ini memberikan mandat kepada Wali Kota untuk mengatur berbagai hal. Karena itu Fraksi PKS berharap Peraturan Wali Kota terkait Raperda ini dapat segera diterbitkan sehingga Perda dapat segera berlaku efektif.

Keempat, Fraksi PKS menggarisbawahi muatan Raperda tentang pengawasan dan pembinaan kepada TPU yang dikelola oleh RT/RW/LPMK. Perlu pendataan yang tuntas, dan pembinaan agar tetap sesuai dengan maksud dan tujuan dari Raperda ini. Termasuk, memberikan solusi dan mediasi bagi sengketa yang muncul dalam pengelolaan TPU oleh RT/RW/LPMK di beberapa lokasi di Surabaya.

Kelima, Fraksi PKS kembali menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota perlu menyediakan fasilitas mobil jenazah dan petugas sopirnya, dalam jumlah yang memadai disesuaikan dengan kebutuhan yang selama ini ada. Sehingga warga masyarakat tidak kesulitan ketika membutuhkan mobil jenazah dalam waktu singkat.  Akan lebih baik jika layanan mobil jenazah dari Pemerintah Kota ini diberikan secara cuma-cuma. Sehingga warga kota dalam hal ini keluarga yang sedang berduka, tidak semakin bertambah beban dukanya.

Keenam, kami kembali mengingatkan, pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah sebagaimana disebutkan dalam Raperda ini, perlu dilakukan secara cermat, sebab status sebagai BLUD akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan tersendiri serta menerapkan rencana dan praktek bisnis dalam pengelolaannya. Karena berhubungan dengan persoalan kematian, maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan bijak sehingga tidak menimbulkan ekses negatif, melainkan berbuah kepada layanan yang baik bagi warga masyarakat.    

Ketujuh, pengelolaan makam-makam yang bernilai sejarah dan budaya, dalam Tempat Pemakaman Khusus (TPK), hendaknya juga mengatur pengelolaan dan pelestarian terhadap makam-makam yang bernilai religi, antara lain makam para waliyullah, yang menjadi salah satu elemen jati diri kota Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya.

Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,

Dengan beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, menjadi Peraturan Daerah.

Izinkan kami menutup dengan sebuah pantun:

Usai Ramadhan Kita Berlebaran

Keluarga dan Tetangga Saling Memaafkan

Perda Pemakaman Telah Disahkan

Semoga Warga Semakin Dimudahkan

Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah. Terima kasih atas segala perhatian. Wabillahit Taufiq wal Hidayah, Warridha wal Inayah.

            Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Surabaya, 9 April 2025

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Surabaya

HJ. ENNY MINARSIH               CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.

                        Juru Bicara                                                 Ketua

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya
Lantai 7. Ruang 701.
Telepon. (031) 5463551 psw. 117
crossmenuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram