
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga Hari Akhir.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dari semua pihak sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dapat terselesaikan hingga tahapan akhir saat ini.
Berikutnya, izinkan Fraksi PKS menyampaikan pendapat akhir sebagai berikut.
Pertama, sesuai dengan judul Perda, Fraksi PKS berharap pelaksanaan Perda ini nantinya dapat dilakukan secara komprehensif. Mulai dari pencegahan primer-sekunder-tersier, antisipasi dini, pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sampai ke akarnya, hingga pada soal rehabilitasi korban. Pelaksanaan semua pasal dari Perda ini, membutuhkan kerjasama dan kesungguhan dari semua pihak. Sebagai penanggung jawab keselamatan warga, kami berharap Pemerintah Kota dapat memimpin dan mengoordinasikan perang melawan narkoba ini. Sehingga warga kota terutama generasi muda, dapat terselamatkan dari bahaya narkoba dan mampu menjadi generasi Indonesia Emas 2045.
Kedua, Fraksi PKS mengingatkan bahwa pelaksanaan Perda ini membutuhkan dukungan dana. Sehingga Pemerintah Kota perlu memberikan alokasi anggaran kepada berbagai pihak, di bawah koordinasi Tim Terpadu P4GNPN yang dibentuk, guna memastikan terlaksananya program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Ketiga, Fraksi PKS mengingatkan kembali tentang pentingnya peran ketahanan keluarga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Karena itu dalam pelaksanaan Metode Pencegahan sebagaimana disebutkan dalam Bagian Kelima Raperda, baik pencegahan primer, sekunder, dan tersier, perlu disusun upaya mewujudkan ketahanan keluarga, pelibatan keluarga secara serius. Sebagaimana digagas oleh Badan PBB United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), dan telah bekerjasama dengan BNN dan Perguruan Tinggi, antara lain berupa Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba dengan berbagai metode Pelatihan dan Pelibatan keluarga secara efektif, antara lain di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Hal semacam ini perlu dikaji dan dilaksanakan oleh Tim Terpadu P4GNPN.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Terhormat,
Dengan beberapa pendapat yang telah kami sampaikan di atas, Fraksi PKS menyatakan dapat menerima disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menjadi Peraturan Daerah.
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Terima kasih atas segala perhatian. Wabillahit Taufiq wal Hidayah, Warridha wal Inayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 21 Agustus 2024
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
AKHMAD SUYANTO, ST., MT. CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.
Juru Bicara Ketua