
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Merdeka!
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga Hari Akhir.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang terhormat,
Sebelum menyampaikan Pendapat Akhir, izinkan kami menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Semoga pengorbanan dan perjuangan para pahlawan kita, para syuhada’, para pendahulu kita, diterima di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan kita sebagai generasi penerus bangsa dapat diberikan kekuatan untuk melanjutkan estafet perjuangan menuju cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945, dengan mewarisi keberanian dan kegigihan arek-arek Suroboyo.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Berbahagia,
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas jawaban, penjelasan, maupun pemaparan dari Saudara Wali Kota bersama segenap jajaran Pemerintah Kota dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini.
Selanjutnya berkenaan dengan Rancangan APBD 2025 ini, kami sampaikan catatan-catatan sebagai berikut.
Pertama, berkaitan dengan anggaran kesehatan untuk pembentukan Puskesmas Pembantu (Pustu) di setiap kelurahan, seiring dengan program Integrasi Layanan Primer (ILP) dari Kementerian Kesehatan, Fraksi PKS meminta agar program ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, termasuk transformasi dari Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang ada, menjadi Pos Pelayanan Keluarga. Hal ini penting guna merespon berbagai ancaman kesehatan yang akhir-akhir ini muncul di seluruh tingkat usia, seperti diabetes, gagal ginjal, hipertensi, campak, rubella, TBC resisten, dan lain-lain. Program 1 RW 1 Nakes (R1N1) juga perlu dilaksanakan sebaik-baiknya guna melakukan upaya kesehatan menyeluruh, mulai promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif. Selain itu, operasionalisasi RSUD Surabaya Timur, tentu diharapkan dapat mengurangi kepadatan layanan kesehatan pada RSUD Soewandhi dan RSUD BDH.
Kedua, berkaitan dengan pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, Fraksi PKS meminta agar anggaran untuk program padat karya dan pemberdayaan UMKM dapat diserap dengan sebaik-baiknya. Jika anggaran dari APBD dirasa belum memadai, maka sesuai tema pembangunan 2025, perlu dilakukan “kerjasama strategis” dengan berbagai pihak. Sehingga secara agregat, anggaran untuk program ini tidak berkurang dan bahkan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, berkenaan dengan pengerjaan infrastuktur, Fraksi PKS berharap dapat benar-benar memberikan prioritas kepada pengendalian banjir, dan perbaikan sistem transportasi di Kota Surabaya. Sehingga berbagai proyek pengerjaan jalan dan saluran tidak terlepas pada dua hal ini. Khusus perbaikan sistem transportasi, mohon pembangunan infrastruktur disesuaikan dengan rencana pengembangan transportasi publik ke depan, dan selalu dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan juga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di sekitar Surabaya. Termasuk dalam hal ini juga berkaitan dengan pembangunan saluran untuk pengendalian banjir, yang tidak terlepas dari singgungan kawasan dan kewenangan dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemkab tetangga.
Keempat, target pertumbuhan ekonomi pada 2025, mesti disesuaikan dengan tema pembangunan yakni akselerasi ekonomi inklusif, yakni ekonomi yang menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah. Sehingga pertumbuhan ekonomi harus disertai dengan perluasan kesempatan kerja, baik melalui program padat karya, maupun padat modal. Kesempatan kerja mesti tersedia baik untuk tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, maupun tenaga kerja tidak terdidik. Pemerintah Kota hendaknya dapat menarik investasi bagi industri padat karya maupun padat modal melalui kemudahan layanan perizinan, kerjasama pemanfaatan aset-aset Pemkot, hingga pemberian insentif, sehingga kesempatan kerja di Kota Surabaya dapat menampung tenaga kerja yang setiap tahun bertambah jumlahnya. Selain itu, pengaturan kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga mesti dapat mengakomodir penyerapan tenaga kerja di kawasan-kawasan perdagangan dan industri, dari kawasan di sekitarnya.
Kelima, berkaitan dengan Pendapatan Daerah, dengan masih besarnya kebutuhan anggaran belanja, Pemerintah Kota hendaknya tidak terpaku kepada kenaikan pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor yang mencapai 2 kali lipat bahkan lebih. Tetapi bisa mengoptimalkan sumber pendapatan lain. Misalnya BUMD yang diharapkan meningkat performanya setelah berubah menjadi Perseroda. Juga UPTD yang berubah menjadi BLUD, seperti UPTD Parkir. Sehingga bisa menggandeng pihak ketiga untuk meningkatkan layanan dan pendapatan parkir. Selain itu, pemanfaatan aset-aset Pemkot dapat lebih dioptimalkan, dan disesuaikan dengan potensi aset tersebut. Masing-masing aset tentu memiliki nilai ekonomis dan prospeknya sendiri-sendiri. Tidak semua dapat optimal jika digunakan untuk Program Padat Karya. Aset-aset ini hendaknya dapat di rekapitulasi oleh Pemkot dan dikaji nilai ekonomis dan prospeknya masing-masing sehingga dapat memberikan nilai tambah yang optimal. Baik bagi penyerapan tenaga kerja, maupun penambahan pendapatan daerah. Jika Pemkot dapat memiliki peta aset dan nilai ekonomis dari masing-masing aset tersebut, maka investor maupun pelaku usaha akan terbantu dalam berinvestasi maupun mengembangkan usahanya dengan melakukan kerjasama dengan Pemkot dalam menggunakan aset tersebut.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Budiman,
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota, serta memperhatikan catatan-catatan yang telah kami sampaikan di atas, maka dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Terima kasih atas segala perhatian. Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 15 Agustus 2024
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
CAHYO SISWO UTOMO, ST., MH.
Ketua dan Juru Bicara