
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya, Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir.
Mengawali pandangan fraksi, izinkanlah kami mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan sidang paripurna pada hari ini dalam kondisi sehat wal afiat.
Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut.
Pertama, Fraksi PKS dapat memahami bahwa diundangkannya kembali Pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah, adalah amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Sehingga Raperda yang kita bahas ini dapat dikatakan Omnibus Law bagi berbagai Peraturan Daerah yang mengatur aneka Pajak dan aneka Retribusi Daerah. Setidaknya 37 jenis Peraturan Daerah yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Surabaya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, digantikan dengan Raperda ini.
Kedua, dalam naskah akaemik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga kiranya Pemerintah Kota dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasan Saudara Wali Kota.
Ketiga, disebutkan pula dalam naskah akademik bahwa salah satu tujuan Perda ini adalah menyederhanakan jenis dan lapisan tarif pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta tetap mendukung kemudahan investasi di daerah. Oleh karena itu Fraksi PKS mengingatkan bahwa pelayanan kepada wajib pajak daerah harus diberikan secara prima. Memudahkan pembayaran pajak dan menyediakan berbagai pilihan cara pembayaran adalah di antara beberapa tuntutan warga kota di era digital seperti sekarang. Sehingga persoalan pelayanan ini perlu juga diatur di dalam Perda.
Keempat, Fraksi PKS mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasan Saudara Wali Kota.
Kelima, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB. Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak. Sehingga dalam hal ini kami perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan. Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi, Kepolisian Daerah, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasan Saudara Wali Kota.
Keenam, Raperda ini menghapus aneka jenis retribusi daerah. Antara lain menghapus 10 jenis Retribusi Jasa Umum, 1 jenis Retribusi Jasa Usaha, dan 4 jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Berapa potensi hilangnya pendapatan daerah akibat dihapusnya berbagai retribusi ini. Dan terhadap hilangnya potensi pendapatan ini, apakah Pemerintah Kota telah memiliki rencana dari mana didapatkan penggantinya. Mohon penjelasan Saudara Wali Kota.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang terhormat,
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terima kasih atas segala perhatian. Billahi Taufiq wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 23 Mei 2023
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
ANING RAHMAWATI, ST.
Juru BIcara
CAHYO SISWO UTOMO, ST.
Ketua
Juru Bicara Ketua