
PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TERHADAP
a. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2024 – 2054
b. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG PENETAPAN RUMAH POTONG HEWAN SURABAYA SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
c. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH YEKAPE
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudari Pjs Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir.
Mengawali pandangan fraksi, izinkanlah kami mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan sidang paripurna pada hari ini dalam kondisi sehat wal afiat.
Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054 sebagai berikut.
Pertama, terhadap Penjelasan Pjs Wali Kota bahwa berdasarkan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H serta adanya pembangunan yang cepat di berbagai sektor di Kota Surabaya dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup sehingga diperlukan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mendasari perencanaan pembangunan berkelanjutan, Fraksi PKS sependapat.
Kedua, terhadap Penjelasan Pjs Wali Kota bahwa semangat otonomi daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu dilegitimasi dalam peraturan daerah untuk menyelesaikan masalah lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan hidup pada saat ini dan akan datang di Kota Surabaya, Fraksi PKS sependapat.
Ketiga, Fraksi PKS berpandangan bahwa penyusunan Perda RPPLH ini adalah untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang berkelanjutan. Dalam kesempatan ini Fraksi menyampaikan beberapa isu strategis yang mesti masuk dalam RPPLH 2024-2054 ini, antara lain adalah: luasan ruang terbuka hijau; banjir rob; luasan hutan kota; pemeliharaan sungai dan saluran; pembuatan waduk, bendungan, dan boezem; kualitas udara dan moda transportasi; pembuangan dan pengelolaan sampah; pembuangan dan pengelolaan limbah dan limbah B3; penataan kawasan pesisir, pantai, dan hutan mangrove; penataan lingkungan hidup pada kawasan industri; pengelolaan bekas kawasan tambang; pencemaran air sungai, air laut, dan air tanah; penyediaan air bersih dan air minum; penataan jamban; pelestarian tanaman dan hewan; pencegahan efek rumah kaca dan meningkatnya suhu udara; urban farming, pertanian, perkebunan, dan perikanan; ketahanan pangan; serta pendidikan dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran warga kota akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Keempat, Fraksi PKS berharap penyusunan RPPLH yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dapat menjadi acuan dan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2026 – 2031 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 serta menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Surabaya.
Kelima, Fraksi PKS berharap RPPLH Kota Surabaya yang disusun juga memperhatikan dan diselaraskan dengan RPPLH kabupaten/kota di sekitar Surabaya, serta RPPLH Nasional dan Provinsi Jawa Timur. Mengingat landscape kota Surabaya yang berada pada aliran sungai, muara dan pantai, dilalui sesar aktif, serta tidak jauh dari kawasan pegunungan, tidak bisa berdiri sendiri dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Keenam, mengingat perubahan lingkungan pada 30 tahun mendatang dipengaruhi pula oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang cepat serta memberikan pengaruh terhadap industri dan menimbulkan ekses terhadap lingkungan hidup, maka penyusunan RPPLH harus memperhatikan proyeksi masa depan serta adaptif terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi, termasuk antisipasi dan mitigasi terhadap bencana alam dan kesehatan yang berdampak kepada perubahan lingkungan hidup.
Ketujuh, pelaksanaan RPPLH ini perlu mengakomodir peran serta masyarakat seluas-luasnya. Partisipasi warga kota Surabaya adalah syarat utama bagi keberhasilan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh sebab itu perlu diatur mekanisme keterlibatan masyarakat di dalam setiap program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara individu maupun kelompok, dengan menggunakan berbagai sarana yang ada termasuk penggunaan teknologi digital.
Kedelapan, Fraksi PKS menilai bahwa pelaksanaan RPPLH ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah yang mengampu Lingkungan Hidup, namun perlu dibentuk sebuah Forum atau Koordinasi antar Perangkat Daerah yang dapat menjadi sarana mengintegrasikan dan menyelaraskan berbagai program pembangunan di seluruh Perangkat Daerah agar sesuai dengan RPPLH 2024 – 2054.
Saudara Pimpinan, Saudari Pjs Wali Kota, Hadirin yang terhormat,
Berikutnya, kami sampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Penetapan Rumah Potong Hewan Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sebagai berikut.
Pertama, berkenaan dengan penetapan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Fraksi PKS sependapat. Kami mengingatkan, berbeda dengan Perumda yang tujuan utamanya adalah pelayanan umum, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan (profit oriented), meskipun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum. Karena itu, dengan penetapan RPH Surabaya sebagai Perseroda, maka diharapkan dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Karena itu, perlu dijelaskan berapa kiranya kenaikan kontribusi pendapatan daerah yang ditargetkan atas perubahan PD RPH menjadi Perseroda ini. PT RPH Perseroda harus memiliki rencana indikator kinerja keuangan yang achievable, measurable, sekaligus feasible dan profitable.
Kedua, berkaitan dengan rencana Pemerintah Kota membangun Rumah Potong Unggas (RPU) di beberapa kawasan di kota Surabaya, perlu kiranya dijelaskan, apakah RPU ini juga menjadi bagian dari PT RPH (Perseroda) nantinya. Mohon tanggapan Saudari Pjs. Wali Kota.
Ketiga, berkenaan Modal Dasar sebesar 10 Miliar 641 Juta Rupiah, Fraksi PKS menanyakan apakah jumlah tersebut sudah memadai bagi perkembangan bisnis PT RPH (Perseroda) ke depan? Apakah perubahan bentuk perusahaan ini juga tidak menyertakan penambahan modal sebagaimana dilakukan pada PT BPR SAU Perseroda? Mengingat perkembangan yang pesat pada bisnis penyediaan daging hewan ini, perlu kiranya dilakukan antisipasi. Mohon tanggapan Saudari Pjs. Wali Kota.
Keempat, berkaitan dengan kontribusi PT RPH Perseroda kepada masyarakat konsumen daging, terutama konsumen Rumah Tangga, perlu kiranya dijaga sehingga harga daging tetap stabil dan tidak memberatkan masyarakat. Kapasitas produksi PT RPH perlu disesuaikan dengan kebutuhan daging rumah tangga, rumah makan, katering, hingga industri. Sehingga tidak ada kelangkaan daging yang membuat harga daging melonjak. Selain itu dengan perubahan status perusahaan ini perlu juga kiranya diversifikasi usaha PT RPH berupa produksi aneka olahan daging, sehingga ada nilai tambah dan memperbesar laba yang diperoleh. Apalagi di era global, perlu kiranya ke depan PT RPH memiliki orientasi ekspor.
Kelima, berkenaan dengan Rekrutmen Jajaran Direksi dan Komisaris, Fraksi PKS meminta agar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Orientasi profit dan layanan umum mesti menjadi landasan keberadaan Direksi dan Komisaris. Selain itu, keberpihakan kepada kepentingan warga kota Surabaya yakni tercukupinya kebutuhan daging yang layak dengan harga yang terjangkau, harus dimiliki oleh Direksi dan Komisaris.
Keenam, berkaitan dengan kasus yang sempat viral di media sosial berkenaan dengan proses penyembelihan di PD RPH beberapa waktu lalu, perlu kiranya PT RPH melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat dan berkala terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana dimuat dalam Bab X Raperda ini. Agar masyarakat selalu memperoleh daging yang halal, segar, dan higienis.
Saudara Pimpinan, Saudari Pjs Wali Kota, Hadirin yang Berbahagia,
Selanjutnya, izinkan kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE, sebagai berikut.
Pertama, sebelum lebih jauh membentuk Perusahaan Perseroan Daerah YEKAPE, perlu kiranya diberikan penjelasan, berkenaan dengan penyerahan aset YKP seluruhnya kepada Pemerintah Kota Surabaya, apakah telah selesai dilakukan audit. Dan bagaimana hasil audit aset tersebut. Mohon penjelasan Saudari Pjs. Wali Kota.
Kedua, Fraksi PKS mengingatkan, tujuan utama Perseroda adalah mencari keuntungan (profit oriented), sehingga PT YEKAPE Perseroda harus memiliki rencana indikator kinerja keuangan yang achievable, measurable, sekaligus feasible dan profitable. Di sisi lain, sebagai BUMD, PT YEKAPE Perseroda dapat tetap menjalankan fungsi pelayanan umum. Karena itu, dengan penetapan PT YEKAPE sebagai Perseroda, selain diharapkan dapat memberikan kenaikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah, juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menyediakan solusi perumahan rakyat. Bagaimana dapat menyediakan perumahan yang layak dengan harga terjangkau, termasuk memberikan solusi bagi antrian rusunawa dan rusunami yang mencapai belasan ribu keluarga.
Ketiga, berkenaan Modal Disetor Pemkot hingga saat ini sebesar 127 Miliar 128 Juta Rupiah, perlu kiranya dijelaskan, bagaimana rencana bisnis PT Yekape Perseroda ke depan, dan hasil analisis investasi dari Pemkot, sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 dan 51 Raperda ini.
Keempat, berkenaan dengan Rekrutmen Direksi dan Komisaris, Fraksi PKS meminta agar pengangkatan Komisaris dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya, dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Orientasi profit dan layanan umum mesti menjadi landasan keberadaan Direksi dan Komisaris. Selain itu, keberpihakan kepada kepentingan warga kota Surabaya yakni terpenuhinya hunian dan perumahan rakyat yang layak dan terjangkau, harus dimiliki oleh Direksi dan Komisaris.
Kelima, berkaitan dengan anak perusahaan PT Yekape, perlu kiranya dijelaskan, ada berapa anak perusahaan PT Yekape, dan apakah anak perusahaan tersebut masih sejalan dengan tujuan pendirian PT Yekape Perseroda sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Raperda ini.
Saudara Pimpinan, Saudari Pjs Wali Kota, Hadirin yang Budiman,
Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024 – 2054, Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penetapan Rumah Potong Hewan sebagai Perusahan Perseroan Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pembentukan Perusahan Perseroan Daerah YEKAPE. Izinkan kami tutup dengan pantun.
Makan nasi lauknya ikan
Minum es degan gulanya asli
Pandangan Fraksi telah kami sampaikan
Mohon Berkenan Ibu Pjs Wali menanggapi
Buah Durian Sirup Telasih
Cukup sekian dan terima kasih
Billahi Taufiq wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 18 November 2024
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
CAHYO SISWO UTOMO, S.T., M.H.
Ketua dan Juru Bicara