Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif

PEMANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

TERHADAP

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA

 TENTANG

PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,

Yang Kami hormati Saudari Pjs Wali Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,

Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,

            Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir.

            Mengawali pandangan fraksi, izinkanlah kami mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan sidang paripurna pada hari ini dalam kondisi sehat wal afiat.

            Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatifsebagai berikut.

            Pertama, terhadap Penjelasan Pjs Wali Kota bahwa potensi ekonomi kreatif yang ada di Surabaya belum memberikan manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu perlu dikembangkan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, Fraksi PKS sependapat.

            Kedua, Fraksi PKS berharap Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif ini bisa menjadi solusi efektif dalam upaya pengentasan pengangguran dan kemiskinan, sehingga seiring dengan pelaksanaan Raperda ini, tidak ada lagi warga kota Surabaya yang berstatus pengangguran, dan tidak ada lagi keluarga miskin. Harapan ini tidak berlebihan mengingat pertumbuhan ekonomi kreatif saat ini yang semakin tinggi, ditopang dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, membuka kesempatan dan peluang bagi berbagai kalangan untuk mengalami lompatan ekonomi.

            Ketiga, Fraksi PKS memandang bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif harus mencakup kehidupan masyarakat Surabaya secara menyeluruh, meliputi: 1. Ekonomi Kreatif bagi pelaku bisnis/usaha; 2. Ekonomi Kreatif dalam lingkup UMKM; 3. Ekonomi Kreatif dalam kegiatan pembelajaran di sekolah; 4. Ekonomi Kreatif dalam kegiatan seni dan budaya; 5. Ekonomi Kreatif terhadap produk kesehatan masyarakat; 6. Ekonomi Kreatif untuk penyandang disabilitas; 7. Ekonomi Kreatif berbasis kegiatan sosial; 8. Ekonomi Kreatif lainnya yang hadir dari ide dan kreasi warga Surabaya

            Keempat, Fraksi PKS memberikan apresiasi yang mendalam kepada Pemerintah Kota Surabaya yang sejak dekade lalu sudah mulai melakukan berbagai upaya pengembangan ekonomi kreatif, sehingga tidak tertinggal dengan kota-kota lain di Indonesia dan Dunia. Pada Tahun 2015 misalnya, Festival Industri Kreatif Popcon Asia menobatkan Surabaya sebagai Kota Kreatif di Indonesia. Namun demikian, belum masuknya Surabaya ke dalam Kota Kreatif versi UNESCO sebagaimana 4 kota lainnya di Indonesia, menjadi tantangan tersendiri. Bagaimana Surabaya ke depan bisa memenuhi 18 indikator Kota Kreatif yang ditetapkan oleh UNESCO. Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat lebih mendekatkan pencapaian Surabaya sebagai Kota Kreatif. Fraksi PKS juga mendukung upaya Pemerintah Kota Surabaya menjadikan kawasan-kawasan tertentu menjadi pusat atau spot-spot ekonomi kreatif seperti Alun-alun Kota Surabaya, Jalan Tunjungan, hingga Kota Lama Surabaya. Juga pendirian Surabaya Kriya Gallery (SKG) di Siola dan Jl. Dr. Ir. Soekarno. Tak lupa pula berbagai event Festival dan Pagelaran yang sudah menjadi kalender tahunan bagi Kota Surabaya, yang didukung penyelenggaraannya oleh Pemerintah Kota.

Kelima, dalam Bab II Raperda ini mengenai Prinsip, Tujuan, dan Sektor Pengembangan Ekonomi Kreatif, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Sektor Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri dari Sub Sektor kegiatan usaha yang diatur dalam Rindekraf. Menurut pendapat kami, sebaiknya 17 Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang diatur dalam Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Nasional, disebutkan saja dalam Raperda ini, sehingga ruang lingkup Raperda dapat lebih jelas tergambar.    

            Keenam, berkenaan dengan Pengembangan Riset Ekonomi Kreatif, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12, Fraksi PKS memandang perlunya BRIDA memberikan kontribusi dalam kegiatan riset ini. Salah satu yang perlu disusun adalah Profil Ekonomi Kreatif Kota Surabaya, sehingga dari profiling tersebut kita dapat memetakan potensi dari berbagai sub sektor ekonomi kreatif, dan unsur-unsur pendukung pengembangan ekonomi kreatif. Riset berbasis data ini penting dilakukan guna mengukur target dan capaian pengembangan ekonomi kreatif dari waktu ke waktu.

            Ketujuh, berkaitan dengan Pengembangan Pendidikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13, Fraksi PKS berharap Raperda ini dapat mendorong pengembangan pendidikan yang berkaitan dengan sub sektor ekonomi kreatif. 11 SMK Negeri dan 105 SMK Swasta di Surabaya yang memiliki jurusan yang berkaitan dengan sub sektor ekonomi kreatif, perlu dilibatkan dan difasilitasi. Juga beberapa Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta dengan jurusan yang terkait dengan ekonomi kreatif. Meskipun pengelolaan SMK dan Perguruan Tinggi bukan menjadi wewenang Pemkot, namun sinergi dan kolaborasi harus kita lakukan. Sebab keberhasilan pengembangan ekonomi kreatif sangat bergantung kepada manusianya sebagai aset dan modal utama. Karena itu pengembangan pendidikan dalam ekonomi kreatif memegang peranan penting.

            Kedelapan, berkenaan dengan penyediaan infrastruktur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18, Fraksi PKS memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota yang selama ini telah menyediakan berbagai infrastruktur yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif seperti taman-taman kota yang tematik, galeri seni dan kriya, taman budaya, museum dan monumen dengan berbagai tema, serta berbagai gedung pertunjukan. Dengan hadirnya Perda ini ke depan, diharapkan infrastuktur fisik ini lebih terintegrasi dengan upaya penyediaan infrastuktur teknologi informasi dan komunikasi, serta upaya pembangunan ruang kreatif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 Raperda ini. Pengelolaan Ruang Kreatif yang dilakukan secara profesional dan komersial, hendaknya tetap mengakomodasi kepentingan para pelaku pemula dalam ekonomi kreatif, sehingga tidak mematikan potensi dan kesempatan mereka.

            Kesembilan, berkaitan dengan Pembinaan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimuat dalam Bab V, Fraksi PKS mengharapkan Pemerintah Kota dapat merangkul berbagai komunitas ekonomi kreatif yang ada untuk dapat masuk ke dalam organisasi atau asosiasi yang pembentukannya difasilitasi oleh Pemerintah Kota. Namun demikian jika pun tidak masuk ke dalam organisasi ataupun asosiasi tersebut, keberadaan berbagai  komunitas tersebut hendaknya tetap mendapatkan pembinaan. Sebab puluhan bahkan ratusan komunitas kreatif yang ada di Surabaya ini sejatinya adalah modal utama bagi pengembangan ekonomi kreatif.

Kesepuluh, berkenaan dengan Sanksi Administrasi yang tertuang dalam Bab VII Raperda ini, Fraksi PKS meminta agar Sanksi yang diatur nantinya tidak akan mengkerdilkan kreativitas dan produktivitas para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya ketentuan pada Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi, “Setiap  produk  Ekonomi  Kreatif  yang  dihasilkan  oleh  Pelaku  Ekonomi Kreatif  di Daerah wajib mencantumkan frasa yang merepresentasikan Kota Surabaya pada produk Ekonomi Kreatif.” Sepertinya hal seperti ini perlu ditinjau kembali. Atau perlu penjelasan lebih detail tentang maksud dari Pasal ini, agar tidak membatasi kreativitas yang muncul pada para pelaku ekonomi yang saat ini tumbuh dalam lingkungan global. Selain itu, Fraksi PKS memandang Pemerintah Kota perlu lebih banyak memberikan reward dan insentif kepada para pelaku ekonomi kreatif, ketimbang memberikan sanksi. Sehingga tercipta kompetisi yang sehat dan produktif bagi pengembangan ekonomi kreatif. 

Saudara Pimpinan, Saudari Pjs Wali Kota, Hadirin yang Berbahagia,

            Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Izinkan kami tutup dengan parikan.

Tuku Kebaya nang Kedungklinter

Sepedae Modif, Tumpakane Laju

Saiki Surabaya Tambah Banter  

Wargane Kreatif, Ekonomine Maju

Santen tuyo klopo

Cekap semanten atur kawulo

Billahi Taufiq wal Hidayah.

            Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Surabaya, 20 November 2024

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Surabaya

ANING RAHMAWATI, ST.            CAHYO SISWO UTOMO, S.T., M.H.

                         Juru Bicara                                                  Ketua

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya
Lantai 7. Ruang 701.
Telepon. (031) 5463551 psw. 117
crossmenuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram