
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,
Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir.
Mengawali pandangan fraksi, izinkanlah kami mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan sidang paripurna pada hari ini dalam kondisi sehat wal afiat.
Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Raperda Perumda Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, sebagai berikut.
Pertama, Fraksi PKS sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah ini perlu diajukan guna melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (3) dan Pasal 402 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, dan bagi BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang tersebut berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-undang tersebut. Berkaitan dengan hal ini Fraksi PKS perlu menyampaikan catatan bahwa dokumen Raperda dan Naskah Akademik hendaknya disampaikan kepada seluruh Fraksi dan Anggota DPRD sebelum pembahasan pembahasan dimulai, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya.
Kedua, sebagaimana Perusahaan Umum Daerah lainnya, Perumda Taman Satwa KBS hendaknya dapat menyusun Rencana Bisnis 5 (lima) tahunan yang disahkan oleh Wali Kota Surabaya. Direksi bertugas menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perumda yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis kepada Wali Kota. Mohon penjelasan apakah Perumda Taman Satwa KBS telah memiliki business plan sebagaimana dimaksud, yang telah disahkan oleh Wali Kota Surabaya.
Ketiga, berkenaan dengan keberadaan Direksi Perumda. Hendaknya perekrutan Direksi dapat menyesuaikan dengan kekhasan Kebun Binatang Surabaya yang memiliki berbagai fungsi. Antara lain rekreasi, edukasi, riset, dan juga konservasi. Sehingga dibutuhkan Direksi yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan pengalaman dalam menjalankan fungsi tersebut, bukan hanya persoalan kemampuan manajerial.
Keempat, dalam Raperda ini juga diatur mengenai keberadaan Dewan Pengawas, selain juga Direksi. Hal ini tentu menjadi tolok ukur betapa vitalnya keberadaan Dewan Pengawas dan juga Direksi dalam pelaksanaan roda perusahaan dan juga pencapaian tujuan Perumda Taman Satwa KBS. Oleh karena itu Fraksi PKS meminta agar ke depan pengangkatan Dewan Pengawas dan juga Direksi benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Raperda ini dan peraturan lainnya, dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Mohon tanggapan Saudara Wali Kota.
Kelima, berkaitan dengan pengaturan Tiket Masuk. Hendaknya dapat memperhatikan bahwa keberadaan Kebun Binatang Surabaya selama ini telah menjadi sarana edukasi dan rekreasi yang populer dan merakyat. Sehingga dalam penetapan tarif tiket masuk, dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi rakyat sehingga tidak membebani. Atau dapat diberikan berbagai terobosan seperti variasi harga tiket pada wahana tertentu, atau bekerjasama dengan perusahaan lain sebagai sponsor jika terdapat event atau wahana yang memerlukan biaya yang besar. Intinya jangan sampai warga kota dibebani dengan tingginya harga tiket masuk KBS.
Keenam, berkenaan dengan perubahan status PD Taman Satwa KBS yang dipilih yakni menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), artinya lebih berorientasi kepada pelayanan kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan status sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yang lebih berorientasi profit. Maka sepatutnya Perumda Taman Satwa KBS dapat mengejar berbagai kekurangan dalam pelayanan yang selama ini menjadi masukan dari masyarakat.
Ketujuh, Fraksi PKS berharap dengan berubahnya status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taman Satwa KBS, dapat meningkatkan profesionalisme KBS dalam pengelolaan aset kota yang bersejarah ini. Tidak ada lagi satwa yang mati karena kekurangan bahan pasokan makanan atau kurang perawatan, atau mengalami penyakit yang tidak tertangani. Fraksi PKS berharap Perumda Taman Satwa KBS dapat meningkatkan fokus dan mutu pelayanan sebagai perusahaan daerah yang memberikan pelayanan berupa sarana edukasi dan rekreasi sehingga kualitas dan harapan hidup warga kota Surabaya dapat meningkat secara berkesinambungan.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Berbahagia,
Berikutnya izinkan kami menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029, sebagai berikut.
Pertama, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas masuknya ke dalam RPJMD ini secara ekplisit mencantumkan Penguatan Ketahanan Keluarga dan Pengarusutamaan Keluarga sebagai salah satu Arah Kebijakan Kota Surabaya 2025-2029. Berbagai macam problem keluarga seperti tingginya angka perceraian, kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, minuman keras (mihol), seks bebas, putus sekolah, kemiskinan, dan lain-lain, hanya bisa diselesaikan jika solusinya diberikan secara utuh sebagai sebuah solusi berbasis keluarga. Pemerintah kota sebagai regulator, fasilitator, dan dinamisator harus hadir memberikan solusi bagi ketahanan keluarga warga kota.
Kedua, Fraksi PKS mengingatkan bahwa Pendidikan untuk semua warga kota adalah amanat Pembukaan Undang-undang Dasar ’45 yang mesti mendapatkan prioritas dalam pembangunan kota. Semua warga negara berhak mendapat pendidikan, termasuk yang memiliki kendala seperti autisme dan difabel. Pemerintah mesti memberikan dukungan berupa penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana. Sebagai misal, saat ini pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus secara spesifik belum ada di kota Surabaya. Demikian pula pusat layanan autisme, belum juga ada. Kami pikir Sekolah Inklusi belumlah cukup, mesti ditambah dengan sarana-sarana seperti atas secara komplementer. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional bahwa “Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya”. Pemerintah kota agar memberi perhatian tidak hanya pendidikan formal namun juga pendidikan nonformal, dan bahkan pendidikan informal, bagi semua kalangan. Pendidikan inklusif memerlukan penyediaan sarana yang memadai, terutama untuk warga kelompok rentan.
Ketiga, perlunya secara khusus memasukkan Program Pengelolaan dan Pengembangan Sekolah Swasta secara eksplisit dalam RPJMD ini. Hal ini untuk meningkatkan perhatian dan memberikan kepercayaan dan ruang yang lebih bagi sekolah swasta untuk eksis, tumbuh, dan berkembang serta berlomba-lomba dengan sekolah yang lain untuk dapat berkontribusi dalam mencerdaskan warga kota Surabaya. Jangan sampai ada upaya, kebijakan, yang langsung maupun tidak langsung berdampak pada lemahnya institusi pendidikan swasta, yang berpotensi melemahkan bahkan menghilangkan eksistensi sekolah swasta. Pada hakikatnya sekolah swasta adalah berniat baik memberikan kontribusi bagi peningkatan kualitas pendidikan warga kota. Sejarah panjang pembangunan pendidikan kota Surabaya adalah berawal dari tumbuhnya sekolah-sekolah swasta di masa perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Menghasilkan ratusan ribu alumni yang kini menjadi kontributor pembangunan kota, bahkan para stakeholder kebijakan kota. Jangan sampai peran sekolah swasta dinafikan. Sekecil apapun mari kita berikan ruang untuk tumbuh dan berkembang di kota tercinta ini. Mohon tanggapan Saudara Wali Kota.
Keempat, masih berkaitan dengan soal pendidikan, Fraksi PKS berpandangan bahwa Surabaya yang berkehendak menjadi barometer nasional pendidikan, harusnya bisa menjadi barometer dalam setiap pelaksanaan kebijakan nasional pendidikan. Mestinya Surabaya bisa leading dalam mutu pendidikan, proses KBM, kesejahteraan guru, prestasi akademik maupun non-akademik, pembinaan terhadap sekolah swasta, dan juga tentunya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menjadi percontohan tingkat nasional. Sebab, Surabaya memiliki SDM, sarana-prasarana, anggaran, sebaran sekolah yang relatif bagus, dan daya dukung lain yang memungkinkannya menjadi barometer keberhasilan pemerataan pendidikan. Mohon tanggapan Saudara Wali Kota.
Keenam, Fraksi PKS memberikan apresiasi masuknya narasi dan indikator yang berkaitan dengan generasi muda. Kami berharap hal ini dapat menjawab permasalahan tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda. Penurunan angka kemiskinan dan angka pengangguran di kalangan pemuda perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota. Link and match antara dunia kerja dan dunia pendidikan adalah isu strategis di era masyarakat ekonomi global seperti saat ini. Apalagi di tengah bonus demografi dimana penduduk usia produktif di Surabaya mencapai 70% lebih, akan menjadi bumerang jika generasi mudanya menjadi pengangguran dan beban bagi ekonomi warga kota.
Ketujuh, berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan perumahan dan pemukiman yang merupakan kebutuhan dasar warga kota, Fraksi PKS memberikan apresiasi karena telah masuk ke dalam Program dalam RPJMD ini. Pembangunan Surabaya menjadi Kota Dunia harus dinikmati pertama-tama oleh warga kota ini. Jangan sampai warga Surabaya terusir dari kotanya sendiri.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Budiman,
Berikutnya kedelapan, terkait penaatan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas masuknya Program Pembangunan Drainase Tersier, hal ini sebagaimana pernah kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota perlu membuat Sistem Drainase Jaringan Tersier (SDJT) dan Sistem Drainase Lingkungan Pemukiman (SDLP) guna melengkapi Sistem Drainase Master Plan (SDMP) yang telah ada. Sebab tanpa SDJT dan SDLP, pencegahan dan pengendalian banjir secara menyeluruh, akan sulit diwujudkan 100 persen.
Belum tertuntaskannya pembangunan drainase yang terintegrasi ini menjadi catatan penting dalam rangka antisipasi banjir di Kota Surabaya. Penurunan indeks genangan jangan hanya menjadi satu-satunya indikator dalam penuntasan masalah banjir. Kejadian banjir lokal yang terjadi di daerah kawasan elit sekalipun, memberikan peta riil terkait dengan pembangunan drainase yang belum terintegrasi. Pada hari yang lain ada pula air hujan di kawasan tertentu, yang kemudian masuk di wilayah perkampungan sebagai imbas ketinggian wilayah dari suatu daerah baru yang bertambah, sehingga berdampak kepada daerah lain. Perubahan kontur akibat peninggian sebuah daerah akan merubah pola aliran air yang ada di kota.
Kesembilan, perubahan iklim menjadikan pola hujan yang turun di Kota Surabaya menjadi tidak menentu. Sehingga kami pandang perlu ditambahkan indikator terkait dengan perencanaan pola hujan yang terjadi di kawasan Kota Surabaya ditinjau dari kontur wilayah di kawasan-kawasan Kota Surabaya. Perubahan pola aliran air akibat peubahan kontur serta perubahan iklim yang merubah pola hujan yang ada di kota Surabaya, harus disikapi dengan adanya strategi yang memadai untuk penanggulangan banjir yang tersistem. Kami melihat belum ada penambahan stasiun hujan dari 6 stasiun pada periode lalu. Di sisi lain, kami memberikan apresiasi atas masuknya Arah Kebijakan rain harvesting dalam RPJMD ini, yang bisa menjadi salah satu solusi atas defisit air di 30 kecamatan Surabaya, selain kecamatan Pakal yang surplus.
Saudara Wali Kota, Saudara Pimpinan, Hadirin yang Kami Hormati,
Kesepuluh, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas masuknya ekonomi syariah dalam salah satu Arah Kebijakan dalam RPJMD ini, sesuai dengan Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo yakni mendorong kemandirian bangsa antara lain melalui melalui ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Untuk itu Arah Kebijakan ini dapat ditindaklanjuti dengan beberapa program antara lain: a. Pelembagaan dan pembinaan koperasi syariah di Surabaya; b. Pendirian BUMD BPR Syariah milik Pemerintah Kota baik dengan mendirikan atau Unit Syariah dari BPR yang sekarang ada; c. Upaya integrasi penyaluran zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat; d. Pendidikan dan kampanye ekonomi Syariah di berbagai sektor stakeholder seperti UMKM, industri keuangan bank dan non bank, ormas dan lembaga pendidikan. Mohon tanggapan Saudara Wali Kota.
Kesebelas, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas masuknya pengembangan pariwisata halal dalam salah satu Arah Kebijakan pada RPJMD ini. Hal ini sangat penting dikembangkan di Surabaya, sebagai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku sejak tahun 2019 sebagai dasar adanya pariwisata halal dan sertifikasi halal bagi produk makanan di Kota Surabaya. Selain itu, kiranya perlu ditambahkan juga program pengembangan Wisata Religi, sebagai khazanah budaya dan untuk membangkitkan ekonomi rakyat. Perlu adanya upaya integrasi objek wisata religi dan wisata sejarah di Surabaya, termasuk revitalisasi taman Sunan Bungkul sebagai bagian dari Taman Religi dan menjadi satu konsep wisata religi dengan objek lainnya.
Kedua belas, mengenai Revitalisasi Pasar Tradisional atau yang sekarang disebut sebagai Pasar Rakyat dan toko kelontong milik rakyat. Fraksi PKS memandang Rancangan RPJMD ini belum memuat perencanaan yang jelas tentang pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat, khususnya revitalisasi pasar rakyat yang dikelola sementara oleh Perangkat Daerah maupun yang dikelola BUMD PD Pasar Surya. Pemerintah Daerah sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembinaan dan pengelolaan pasar rakyat, harus memiliki rencana revitalisasi yang jelas tiap tahunnya sejak diberlakukan perda tersebut agar dapat melindungi eksistensi pasar tradisional, tidak hanya bangunan, sarana dan prasarana sesuai standar yang diamanatkan dalam Perda 1 tahun 2015, namun juga pembinaan pedagang dan eksistensi budaya ekonomi rakyat di pasar sebagai pranata ekonomi dan pranata budaya rakyat Surabaya. Mohon penjelasan Saudara Wali Kota.
Ketiga belas, tentang perekonomian inklusif dan pemerataan pembangunan. Pembangunan Ekonomi harus mendasarkan pada pemerataan pembangunan dan pemerataan akses-akses perekonomian kepada masyarakat. RJPMD hendaknya bisa menjawab ketimpangan ekonomi per kecamatan bahkan per kelurahan per kapita. Hal ini penting agar jangan sampai Surabaya lima tahun kedepan terdapat ketimpangan ekonomi. Dalam hal ini pengukuran indeks gini ratio sudah harus masuk ke antar kecamatan dan bahkan antar kelurahan. Mohon tanggapan.
Keempat belas, tentang Ketahanan Pangan. Fraksi PKS menilai program, kegiatan dan indikator nya terkait ketahanan pangan belum bisa terwujud jika pelaksanaannya hanya ditangani oleh satu Perangkat Daerah yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Dengan anggaran dan kewenangan terbatas, tidak mampu menjawab pertanyaan apakah Surabaya memiliki daya tahan terhadap stok pangan beserta kestablilan harga pangan, khususnya bahan pangan utama dalam jangka menengah sampai 2029 dan dalam jangka panjang? Harus ada upaya lain, seperti aktivasi BUMD ketahanan pangan, menyinergikan dengan BUMD yang ada seperti RPH, PD Pasar. Mulai dari upaya hulu ke hilir baik produksi maupun distribusi sampai penstabilan harga dan stok pangan khususnya bahan pangan utama. Apalagi di tingkat provinsi, Jawa Timur saat ini menjadi salah satu lumbung pangan utama Indonesia. Mohon tanggapan.
Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang Budiman,
Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya Tahun 2025-2029. Izinkan kami menutup dengan dua bait pantun:
Bersama Warga, Nikmati Gulainya
Bonbin Surabaya Jadi Perumda
Rekreasi Keluarga, Semakin Gembira
Ke Rumah Bude Membawa Talas
Pinjam Kebaya untuk Upacara
RPJMD sudah dibahas
Semoga Surabaya Maju dan Sejahtera
Billahi Taufiq wal Hidayah.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Surabaya, 5 Juni 2025
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya
JOHARI MUSTAWAN, S.T.P., M.A.R.S. CAHYO SISWO UTOMO, S.T., M.H.
Juru Bicara Ketua