Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Pemandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,
Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,
Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,
Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,

Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir.

Mengawali pandangan fraksi, izinkanlah kami mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan sidang paripurna pada hari ini. Mari senantiasa memohon kepadaNya agar seluruh warga kota Surabaya dipulihkan dari situasi pandemi, dan bangkit menjadi masyarakat yang kuat dan sejahtera, lahir dan batin.

Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagai berikut.

Pertama, Fraksi PKS menyayangkan keterlambatan pembahasan Raperda ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Semestinya pembahasan raperda ini bisa dilakukan segera setelah terbitnya Permendagri tersebut, mengingat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika ini sangat penting bagi kelangsungan kehidupan warga kota Surabaya. Dalam pemberantasan narkoba ini kita berkejaran dengan waktu. Sebagaimana disampaikan oleh Polrestabes Surabaya, selama tahun 2022 saja telah terjadi 1147 Kasus Narkoba di Surabaya. Sedangkan jumlah barang bukti yang disita selama tahun 2022 meningkat 100 persen dibanding tahun 2021. Ini tentu sangat memprihatinkan. Apalagi seiring pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba, kita melihat semakin beragam polanya, semakin masif jaringan sindikatnya. Karena itu sudah semestinya kita kerahkan segala daya upaya untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba, melindungi masyarakat Kota Surabaya terutama generasi muda, termasuk melalui pembentukan payung hukum Raperda ini.

Kedua, dengan adanya Raperda ini, Fraksi PKS berharap bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum dan BNN Kota saja, tetapi menjadi kesadaran semua pihak di Kota Surabaya. Fraksi PKS berharap Raperda ini dapat menjamin upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika bisa lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Ketiga, berkenaan dengan Upaya Pencegahan baik pencegahan primer, pencegahan sekunder, maupun pencegahan tersier, Fraksi PKS sependapat bahwa upaya pencegahan harus melibatkan semua pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Raperda ini, yaitu keluarga; masyarakat; satuan pendidikan; lembaga pemerintahan Daerah; organisasi kemasyarakatan; asrama, rumah kos, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan/atau tempat usaha lainnya; lembaga keagamaan; dan media massa. Karena itu kiranya ke depan diperlukan dukungan Pemerintah Kota agar keterlibatan semua unsur ini dapat terlaksana. Baik fasilitasi berupa program kegiatan maupun fasilitasi pendanaan. Sehingga partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika ini dapat didorong secara optimal.

Keempat, Fraksi PKS juga sependapat bahwa selain Upaya Pencegahan, juga ada yang dinamakan Antisipasi Dini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 Raperda ini. Dan sebagaimana tertera dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, ASN Pemerintah Kota dan Anggota DPRD berada dalam urutan pertama yang terlibat dalam Antispasi Dini penyalahgunaan narkoba, melalui tes urine secara berkala.

Kelima, Fraksi PKS sependapat terhadap masuknya poin Kerjasama dalam Raperda ini. Khususnya kerjasama dengan partai politik. Hal ini tentunya dapat memperkuat fungsi dan peran partai politik dalam melakukan pendidikan politik dan pendidikan sosial kemasyarakatan, serta menciptakan dan menjaga ketertiban umum.

Keenam, Fraksi PKS memandang bahwa pelaksanaan Perda ini nantinya, akan sangat bergantung dengan peraturan yang lebih teknis, berupa Peraturan Wali Kota. Oleh Karena itu, perlu kiranya diatur dalam Raperda ini, mandat kepada Wali Kota agar segera menyusun Peraturan Wali Kota, dalam jangka waktu yang ditentukan, setelah Raperda ini diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketujuh, selain penerbitan Peraturan Wali Kota, Pemerintah Kota juga hendaknya segera menyiapkan Rencana dan Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), membentuk Tim Terpadu P4GNPN, serta menetapkan pedoman operasional pelaksanaan P4GNPN.

Kedelapan, dalam Bagian Kelima Raperda ini tentang Metode Pencegahan, disebutkan dalam Paragraf 3 yakni Pencegahan Melalui Masyarakat. Fraksi PKS berpandangan perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW) dalam upaya pencegahan melalui masyarakat. Sehingga relawan/duta pencegahan berbasis masyarakat tidak berjalan sendiri, tetapi dalam koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.

Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang terhormat,

Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Terima kasih atas segala perhatian. Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Surabaya, 22 Mei 2023
Fraksi Partai Keadilan Sejahte

CAHYO SISWO UTOMO, ST.
Ketua dan Juru Bicara

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya
Lantai 7. Ruang 701.
Telepon. (031) 5463551 psw. 117
crossmenuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram