Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Pemandangan Umum Fraksi PKS atas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2024-2044

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yang Kami hormati Saudara Pimpinan,

Yang Kami hormati Saudara Wali Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Rekan-rekan Anggota DPRD Kota Surabaya,

Yang Kami hormati Segenap jajaran Pemerintah Kota Surabaya,

Yang Kami hormati para undangan serta rekan-rekan wartawan,

            Segala puji bagi Allah Rabbul ‘Alamin, Tuhan Yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW., keluarga, sahabat, serta pengikutnya yang istiqamah hingga hari akhir. Semoga kita termasuk orang-orang di dalamnya.

            Mengawali pandangan fraksi, izinkanlah kami mengucap rasa syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan sidang paripurna pada hari ini dalam kondisi sehat wal afiat.

            Selanjutnya, perkenankan kami menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2024-2044, sebagai berikut.

            Pertama, Fraksi PKS sependapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2044 ini perlu diajukan sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan Kota Surabaya yang berkelanjutan, dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.

            Kedua, Fraksi PKS sependapat bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034, perlu ditinjau kembali.

            Ketiga, Fraksi PKS mengingatkan bahwa RTRW Tahun 2024-2044 ini mesti disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surabaya Tahun 2025-2045 yang telah dibahas beberapa waktu lalu. Sebab, penataaan ruang memiliki beberapa landasan falsafah. Diantaranya pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau upaya perubahan yang diinginkan, menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya di masa sekarang dan masa depan, menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk perencanaan yang disusun, dan upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik secara terencana (Rustiadi dkk, 2004). Sehingga penyusunan RTRW adalah bagian tak terpisahkan dari upaya pelaksanaan RPJPD.

            Keempat, Fraksi PKS memandang perlu adanya partisipasi publik dalam proses penyusunan RTRW. Harus ada sinergitas antara Pemerintah Kota, DPRD, akademisi, profesional, swasta, LSM, dan masyarakat. Publik memiliki hak untuk memberikan masukan ataupun keberatan terhadap penyusunan dan perubahan RTRW jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan potensi daerah nilai-nilai sosial budaya, lingkungan, atau hal-hal lainnya. Sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan, dan nilai-nilai serta potensi lokal akan berkembang.

Kelima, berkaitan dengan letak geografis Kota Surabaya yang berada pada titik yang rawan bencana alam dan lingkungan, maka penyusunan RTRW harus memperhatikan kondisi tersebut agar kejadian bencana alam dan lingkungan dapat dihindarkan di masa yang akan datang.

            Keenam, Fraksi PKS meminta agar penyusunan RTRW dapat memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan. Semua warga Kota Surabaya hendaknya mendapatkan ruang yang memadai bagi pengembangan diri dan keluarganya. Sehingga Surabaya menjadi kota untuk semua lapisan masyarakat, kota untuk seluruh unsur warga kota dari berbagai latar belakang, tanpa menghilangkan nilai-nilai sosial budaya yang telah mengakar di Kota Surabaya.

            Ketujuh, Fraksi PKS berharap penyusunan RTRW ini juga memperhatikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sehingga pencapaian 17 SDGs dapat segera dicapai oleh Kota Surabaya sebelum tahun 2030.

            Kedelapan, Fraksi PKS meminta agar Penyusunan RTRW ini dapat disusun secara cermat dan melibatkan berbagai pihak sebagaimana kami sampaikan di atas. Sehingga meskipun dapat ditinjau 5 tahun sekali, namun RTRW yang dihasilkan dapat menjaga keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan warga.

Saudara Pimpinan, Saudara Wali Kota, Hadirin yang terhormat,

            Demikianlah pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya Tahun 2024-2044. Terima kasih atas segala perhatian. Billahi Taufiq wal Hidayah.

            Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Surabaya, 31 Juli 2024

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

DPRD Kota Surabaya

CAHYO SISWO UTOMO, S.T., M.H.

Ketua dan Juru Bicara

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya
Lantai 7. Ruang 701.
Telepon. (031) 5463551 psw. 117
crossmenuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram