Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Gedung Mangkrak Belasan Tahun di Surabaya, Aning Rahmawati: Bangunan Itu Mestinya Memberikan Manfaat dan Jangan Sampai Merusak Keindahan

Pesatnya pembangunan di Surabaya menghadirkan tata ruang kota yang terus mengalami perubahan, dengan gedung-gedung pencakar langit baru bermunculan di berbagai sudut.

Namun, di tengah kemegahan bangunan modern, terselip pemandangan yang kontras. Bangunan-bangunan mangkrak yang terbengkalai hingga belasan tahun. Kondisi ini tak hanya merusak estetika Kota Metropolitan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi bahaya akibat termakan usia.

Salah satu contoh mencolok adalah gedung pencakar langit yang berdiri kokoh namun tak berfungsi di Jalan Embong Malang. Terletak strategis pusat kota, dan berada di antara Hotel JW Marriott, atau tepat bersebelahan dengan bekas lokasi Goskate, proyek yang digadang-gadang dimulai sejak era 90an ini menjadi monumen ketidakjelasan.

Kepemilikan proyek yang kabarnya akan menjadi kantor perbankan ini pun tak diketahui secara pasti. Keberadaannya menjadi pemandangan kurang sedap bagi para pengguna jalan yang melintasi jantung kota.

Ironisnya, Pemkot Surabaya terkesan tidak memiliki daya untuk menindaklanjuti proyek-proyek mangkrak non-aset pemerintah ini.

Menanggapi kondisi ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyampaikan bahwa pemkot seharusnya melakukan perawatan terhadap seluruh asetnya sendiri dengan pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sementara untuk bangunan mangkrak yang bukan aset pemkot, ia menekankan perlunya upaya komunikasi yang tepat agar keberadaannya tidak terus merusak keindahan kota dan dapat memberikan manfaat.

"Terhadap bangunan mangkrak yang bukan aset pemkot harus dilakukan upaya-upaya komunikasi yang tepat agar bangunan yang ada tidak merusak keindahan sekaligus juga memberikan kemanfaatan," ujar Aning kepada Memorandum.

Selain di Jalan Embong Malang, pemandangan serupa juga terlihat di Jalan Raya Ngagel, di mana terdapat dua bangunan gedung yang mangkrak. Salah satunya adalah bangunan yang sedianya akan difungsikan sebagai Trade Mall Center (TCM). Meskipun secara fisik bangunan tampak selesai, namun pembangunannya tidak pernah dilanjutkan.

Bahkan dari histori yang ada. Di lokasi tersebut pernah terjadi kebakaran. Dimana dalam peristiwa itu tumpukan kayu bekas pembangunan di lokasi tersebut sempat terbakar, menambah kesan kumuh dan terbengkalai.

Aning Rachmawati lebih lanjut mengusulkan agar Pemkot Surabaya mempertimbangkan untuk membuat aturan kepala daerah khusus yang mengatur penanganan bangunan-bangunan mangkrak non-aset pemerintah di Surabaya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemkot untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi menjaga keindahan kota dan mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan oleh bangunan-bangunan yang semakin termakan usia.

"Keberadaan bangunan-bangunan mangkrak ini bukan hanya sekadar persoalan estetika, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan warga Surabaya," pungkasnya.

(disunting dari memorandum.disway.id, 15 Mei 2025)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya
Lantai 7. Ruang 701.
Telepon. (031) 5463551 psw. 117
crossmenuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram