
SURABAYA (2/9) Setelah pembahasan pada Panitia Khusus yang cukup lama, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, disahkan oleh DPRD Surabaya melalui Rapat Paripurna. Dalam kesempatan tersebut, Aning Rahmawati selaku Juri Bicara Fraksi PKS menyampaikan beberapa catatan tentang Perda tersebut.
Pertama, Aning menyampaikan kembali catatan tentang pengendalian internal untuk mengurangi kebocoran parkir yang perlu diperkuat dan didetailkan dalam Peraturan Walikota. "Mengingat fungsi budgeter dalam Raperda Retribusi, yakni menghasilkan pendapatan, bukan hanya mengatur, maka detil pencegahan kebocoran pendapatan juga harus diatur, dalam hal ini melalui Peratura Walikota," ujar Aning
Berikutnya Aning juga menyampaikan bahwa teknologi untuk pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum harus betul-betul bisa menjawab tantangan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. "Jangan sampai teknologinya kadaluarsa dan bisa diakali. Sebagai smart city, dalam hal terobosan seperti ini Surabaya mestinya terdepan," kata Aning.
Selanjutnya, Aning juga memberikan catatan bahwa peningkatan PAD dengan diberlakukannya tarif parkir progresif sebagaimana baru diatur dalam Perda tersebut, harus ditindaklanjuti dengan Kajian Tim Independen sehingga bisa merepresentasikan kekuatan PAD yang sesungguhnya dari Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. "Potensi sesungguhnya berapa. Yang bisa dicapai Pemkot berapa. Ini perlu kajian tim independen. Sehingga kita tahu potensi loss-nya dan bisa dicegah," urai Aning.
Selain itu, lanjut Aning, Pemerintah Kota perlu membuat satu program yang bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat agar membayar Retribusi parkir sesuai prosedur sehingga mencegah kebocoran pendapatan parkir. "Apakah melalui pengundian karcis parkir berhadiah, ataukah program diskon dan promo, atau sejenisnya, yang bisa mendorong warga kota parkir sesuai prosedur pemkot, dengan harapan bisa menvegah kebocoran PAD," cetusnya.
Aning juga mengingatkan bahwa seiring dengan penyesuaian tarif retribusi parkir, Pemerintah Kota perlu meningkatkan pelayanan parkir kepada warga masyarakat baik secara fasilitas, estetika, terlebih lagi faktor keamanan parkir. "Sehingga warga bisa parkir dengan perasaan aman dan nyaman," imbuhnya.
Catatan Fraksi PKS ditutup dengan persoalan redaksional Raperda yang masih ada kekeliruan redaksi. Antara lain mengenai Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat 17 Raperda, yang dalam pengaturan-pengaturan dalam Pasal 8 banyak keliru ditulis sebagai JJB.