Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Kota Surabaya

Aning Rahmawati Ketua Pansus Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya Tekankan Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di ruang sidang komisi C gedung DPRD Surabaya, pada Rabu (7/5/2025)

Ketua Pansus, Aning Rahmawati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan banjir di Surabaya.

“Drainase kita sebenarnya sudah cukup bagus dibanding kota-kota lain, namun ada beberapa tantangan, mulai dari anggaran tinggi, proses normalisasi saluran yang belum maksimal, hingga soal kewenangan lintas instansi,” ujar Aning.

Salah satu contoh kewenangan yang disebut Aning adalah masalah plengsengan di wilayah Sukolilo yang digunakan sebagai permukiman. Ia menyatakan bahwa area tersebut berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan pihaknya akan melakukan komunikasi lebih lanjut untuk mencari solusi.

Pembahasan juga menyentuh wilayah-wilayah yang terdampak banjir cukup parah, khususnya Kecamatan Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Gununganyar, dan Wonocolo.

“Solusinya, rumah pompa dan saluran gendong akan dibangun di hilir untuk mengatur aliran air. Masalahnya, selama ini pintu air tidak bisa ditutup karena airnya dibutuhkan tambak-tambak di Medokan Ayu dan Wonorejo,” jelas Aning.

Ia menyebut, anggaran senilai Rp 38 miliar sudah disiapkan untuk pembangunan rumah pompa dan pembebasan lahan. Proses komunikasi dengan para petambak juga sudah dilakukan, termasuk penyelesaian studi kelayakan (feasibility study).

Wilayah Sukolilo yang terdiri dari empat kelurahan juga menjadi fokus. Dinas terkait telah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 miliar pada 2025. Kecamatan Mulyorejo juga membutuhkan perbaikan besar-besaran pada rumah pompa di Kalisari Timur, namun dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 34 miliar, realisasi proyek tersebut tampaknya harus ditunda.

Aning juga menyoroti perilaku warga yang justru memperparah kondisi banjir.

“Kalau saluran air ditutup oleh rumah warga, ya air tidak bisa mengalir. Jadi solusinya bukan bangun gorong-gorong atau meninggikan jalan, tapi normalkan salurannya. Ini butuh kesadaran warga dan peran aktif camat serta lurah untuk melakukan penertiban,” katanya.

Aning juga merekomendasikan pembangunan bosem (embung) di taman sekitar Bundaran Bale Hinggil untuk mengurangi limpahan air saat hujan deras.

Meski penanganan banjir di Surabaya dinilai lebih baik dibanding kota lain, Aning menegaskan bahwa lahirnya Perda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen serius antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

“Surabaya bebas banjir bukan hanya soal proyek besar, tapi juga bagaimana warga peduli dengan saluran air di depan rumah mereka sendiri,” pungkas Aning.

(petisi.co, 8 Mei 2025)

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Surabaya
Jl. Yos Sudarso 18-22 Surabaya
Lantai 7. Ruang 701.
Telepon. (031) 5463551 psw. 117
crossmenuchevron-down linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram