
Lima belas nasabah PT BPR Surya Artha Utama (SAU) dievaluasi kembali status kreditnya. Hal tersebut dikarenakan mereka termasuk korban turunnya perekonomian di masa pandemi, dimana kesemuanya adalah para pedagang DTC Wonokromo. Yang menjadi kegelisahan PT. BPR SAU adalah mereka menjaminkan ruko DTC yang tidak lagi laku untuk dijual kembali.
Akhmad Suyanto mengatakan bahwa persoalan ekonomi pada masa pandemi seperti kredit macet tidak hanya diderita PT. BPR SAU, dilain sisi para nasabah juga terdampak secara ekonomi. Oleh karenanya ini merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Kota, meliputi PD Pasar Surya, manajemen Pasar DTC Wonokromo serta KaBag Perekonomian Asisten 2 Administrasi Pembangunan.
Pihak manajemen PT. BPR SAU membenarkan 15 nasabah tersebut mengalami persoalan fidusia, yaitu persoalan kepemilikan stan yang dijadikan jaminan dalam transaksi ekonomi secara umum. “Kami masih mencarikan solusi terkait nilai jual kepemilikan ruko tersebut.” ujar Managemen PT. BPR SAU
Akhmad Suyanto mengusulkan adanya insentif kepada 15 nasabah tersebut, agar bisa membangkitkan kembali perekonomian mereka minimal meringankan beban saat menghadapi masa pandemi.
“Insentif pemerintah kota bisa dilakukan dengan berbagai macam cara seperti mencarikan calon mitra dari BUMD sehat, dan dana community development perusahaan yang masih berjalan di masa pandemi” ujar Pak Yanto.
“Saya sebagai anggota DPRD merasa ikut bertanggung jawab atas penderitaan nasabah sebagai warga kota Surabaya dan akan serius mencarikan solusi bersama dengan Pemkot Surabaya. Semoga pandemi segera selesai, perekonomian pulih, dan warga kembali menikmati pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan dan kemakmuran warga kota Surabaya” Imbuhnya.