
Puluhan sepeda milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya ditemukan terbengkalai dalam kondisi kotor, berdebu dan berkarat di pojok lantai 2 Gedung Parkir Genteng Kali.
Aset daerah itu seolah tak bertuan, dibiarkan berkarat, kotor, dan berdebu. Dengan temuan ini langsung memicu kemarahan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati.
"Ini bentuk pembiaran yang jelas mencerminkan lemahnya manajemen aset daerah. Barang milik negara harusnya dirawat dan dimanfaatkan, bukan ditelantarkan seperti ini," tegas Aning, saat dikonfirmasi JatimNetwork.com, di sela-sela kegiatan reses atau jaring aspirasi masyarakat, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Surabaya itu menyoroti harusnya sesuai regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkewajiban melakukan inventarisasi, pemeliharaan, hingga pemanfaatan secara maksimal terhadap aset publik.
Sebagaimana untuk pengelolaan aset milik Pemkot Surabaya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Yakni pada pasal 1 nomor 30 berbunyi bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Sementara itu, ketika ditanya soal koordinasi antara DPRD dan Dishub terkait pelaporan aset, Aning mengakui bahwa pengawasan terhadap aset sepenuhnya dilakukan oleh BPKAD yang ada di bawah kewenangan Komisi B.
"Secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di Komisi C, posisi Dishub sebagai pengguna aset bukan dalam ranah pemeliharaan. Jadi yang wajib melakukan pemanggilan ke BPKAD pihak dari Komisi B," ucap Aning.
Namun demikian, Komisi C tetap punya tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan anggaran, termasuk aset yang tak termanfaatkan, dalam hal ini Dishub.
"Ini bukan hanya soal aset terbengkalai saja, tapi bisa masuk ke pelanggaran hukum atau administrasi. Ada Perda yang mengatur soal ini, dan Pemkot wajib menjalankan fungsinya secara tertib dan transparan," tuturnya.
Aning juga menilai dengan pembiaran sepeda Dishub hingga rusak, hal ini merupakan kelalaian serius. Ia menuntut Dishub dan BPKAD segera melakukan audit dan tindakan konkret.
"Kalau masih bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau tidak, lakukan lelang sesuai aturan. Jangan biarkan mangkrak," ujar Aning.
Menurut Aning, tindakan pembiaran ini berpotensi pelanggaran administrasi atau hukum atas kerusakan massal aset tersebut.
"Masyarakat kota Surabaya ini butuh layanan publik yang optimal. Tidak boleh ada aset mangkrak saat rakyat sedang susah. Ini bisa jadi pelanggaran pengelolaan aset Daerah," lugas Alumnus Jurusan Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Sebagai tindak lanjut, Aning mendesak komisi terkait bisa memanggil BPKAD dan Dishub untuk memberikan klarifikasi dan solusi.
"Kita akan evaluasi menyeluruh, bukan hanya sepeda, tapi juga aset-aset lain yang berpotensi tidak termanfaatkan dengan baik," pungkas Aning.
(jatimnetwork.com, 14 Mei 2025)