
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo menyambut hangat atas terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa mengenai penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen kerja.
Menurut Cahyo, SE bernomor 560/2599/012/2025 yang diterbitkan pada 2 Mei 2025 itu dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong keadilan dan inklusivitas di dunia kerja.
Serta kebijakan ini bukanlah sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi sinyal kuat untuk mengakhiri praktik diskriminatif berbasis usia yang masih sering terjadi.
"Ini bukan sekadar surat edaran biasa. Ini adalah sinyal kuat bahwa diskriminasi berbasis usia sudah saatnya ditinggalkan. Kami mendukung penuh upaya ini sebagai bentuk keberpihakan pada hak-hak pekerja," ujar Cahyo, saat dikonfirmasi langsung JatimNetwork.com, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya itu menyebut kebijakan ini sangat relevan dengan kondisi Kota Surabaya yang memiliki banyak angkatan kerja usia matang, namun kerap terpinggirkan dalam proses seleksi kerja hanya karena faktor umur.
"Surabaya butuh tenaga kerja berpengalaman. Dengan menghapus batasan usia, kita membuka ruang kontribusi produktif yang selama ini tertutup," sambungnya.
Meski SE tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum, Cahyo menegaskan pentingnya sosialisasi masif dan pengawasan ketat agar semangat kebijakan tersebut tidak berhenti di atas kertas.
"Kami siap berkolaborasi dengan pemkot dan pemprov untuk memastikan implementasinya berjalan baik di lapangan. Kami juga akan merekomendasikan Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan agar melakukan sosialisasi masif kepada perusahaan, khususnya BUMD dan para mitra kerja Pemkot, terkait isi dan spirit dari SE Gubernur ini," ucap alumnus Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama tersebut.
"Kami akan berupaya memastikan kepatuhan perusahaan terhadap larangan diskriminasi usia dan penahanan dokumen asli pekerja," imbuhnya.
Di samping itu, DPRD juga berencana membuka kanal pengaduan publik bagi masyarakat yang mengalami praktik diskriminatif di lapangan.
Di mana, Komisi A siap mendorong revisi terhadap regulasi daerah, termasuk perda, yang masih mengandung ketentuan diskriminatif terhadap usia dalam rekrutmen kerja.
"Kalau ada perda atau pasal yang bertentangan dengan semangat kesetaraan ini, kami akan dorong untuk direvisi atau dicabut. Kami ingin menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih manusiawi. Siapa pun, tanpa memandang usia, punya hak untuk bekerja dan dihargai," tegas Cahyo.
Tak hanya itu, Komisi A juga siap mendorong revisi regulasi daerah yang masih memuat ketentuan diskriminatif.
Melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), DPRD akan mengkaji ulang seluruh perda yang bertentangan dengan semangat kesetaraan.
Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan nasional maupun provinsi yang ingin menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil.
"Kami terbuka untuk kolaborasi dengan akademisi, praktisi, hingga kelompok masyarakat sipil demi menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada pekerja. Kalau perlu, kita bentuk Perwali atau bahkan Perda baru," pungkasnya.
(jatimnetwork.com, 13 Mei 2025)