
SURABAYA (2/9) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan beberapa catatan atas pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Catatan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Akhmad Suyanto dalam Rapat Paripurna tanggal 4 September 2021.
Catatan pertama, Fraksi PKS mengingatkan prinsip “transparan” dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Raperda tersebut. Juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “transparan” adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang Keuangan Daerah”. Bahkan BAB XIII memuat secara khusus tentang Informasi Keuangan Daerah. Disebutkan dalam Pasal 198 ayat (1) bahwa “Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi keuangan daerah dan diumumkan kepada masyarakat”. "Ini harus dilaksanakan oleh Pemkot," tegas Yanto, panggilan akrabnya.
Fraksi PKS juga lkembali mengingatkan pelaksanaan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Oleh sebab itu pengelolaan keuangan daerah mesti benar-benar memberikan alokasi sekurang-kurangnya 20% bagi anggaran pendidikan. "Termasuk dalam hal ini memberikan pembebasan biaya bagi peserta didik SMA dan SMK, bahkan perguruan tinggi, untuk warga Kota Surabaya. Apalagi di Masa Pandemi dan kelesuan ekonomi seperti saat ini, jangan sampai terjadi ada warga kota yang putus sekolah dan putus kuliah karena persoalan biaya," ujar Yanto. Ia meyakini, melalui berbagai mekanisme yang tertera dalam Raperda ini, alokasi keuangan daerah untuk hal ini sangat dimungkinkan.
Berikutnya Fraksi PKS mencermati bahwa Raperda tersebut memberikan keleluasaan bagi Pemkot untuk melaksanakan belanja hibah kepada warga masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58. Apalagi dengan kemampuan keuangan Kota Surabaya yang cukup besar. "Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya, hendaknya Pemerintah Kota tidak mempersulit pengajuan hibah oleh warga masyarakat yang memang membutuhkan, dan memberikan bantuan jika warga kota memerlukan petunjuk administratif," kata Yanto mengingatkan.
Selanjutnya Fraksi PKS juga mencermati bahwa Raperda ini juga memberikan kelapangan bagi Pemerintah Kota untuk melaksanakan Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 59. "Sebab itu, dalam kondisi sosial ekonomi yang sulit di masa pandemi ini, kami minta Pemerintah Kota benar-benar dapat memberikan bantuan sosial kepada warga kota terdampak ekonomi yang secara kasat mata masih banyak kita temui di sudut dan pelosok kota, sebagaimana kami dapatkan dari hasil turba dan laporan warga," ujar Yanto.
Berikutnya Fraksi PKS mengingatkan bahwa pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan, sebagaimana diatur dalam Raperda ini, adalah dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. "Hal ini memerlukan peningkatan koordinasi antarberbagai pihak dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual. Penerapan basis akuntansi akrual bisa sukses hanya jika terdapat kerjasama dan koordinasi yang baik. Fraksi PKS meminta agar Walikota dapat segera menyiapkan seluruh perangkat daerah agar menguasai hal ini. Pengisian Pejabat Perangkat Daerah yang definitif juga sangat diperlukan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Raperda ini," urai Yanto.
Anggota Komisi B ini melanjutkan, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 24 ayat (3), yang dimaksud dengan “fungsi alokasi” dalam APBD adalah bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. "Maka Fraksi PKS meminta agar pengelolaan APBD harus memperhatikan jumlah penyerapan tenaga kerja lokal dan pengurangan angka pengangguran secara riil dan terperinci. APBD dikatakan berjalan baik jika mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal dan menurunkan angka pengangguran di kota ini," terang Yanto.
Selain itu, berkaitan dengan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 52, 53, dan 54, Fraksi PKS meminta agar dalam pelaksanaannya memperhatikan etika dan asas kepatutan. "Jangan sampai menyakiti hati rakyat yang menjadi pemilik sah dari anggaran tersebut, hanya karena memaksakan adanya insentif tertentu, sebagaimana yang akhir-akhir ini kita dengar terjadi di daerah lain," kata Yanto mengingatkan.
Terakhir Ketua Fraksi PKS mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan efisien dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. "Karena itu harus dihindarkan sejauh mungkin perilaku koruptif dalam pengelolaan keuangan daerah, politisasi anggaran, penyunatan bantuan, manipulasi data, kolusi, dan sejenisnya, yang menggerogoti kewibawaan pemerintah kota dan merusak kepercayaan rakyat. Pemerintah Kota mesti membangun bukan hanya etos kerja, tetapi juga etis kerja, sehingga bisa terus mendapatkan kepercayaan melayani dan membawa warga kota keluar dari krisis," pungkasnya.